KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2024

Oleh Global Jatim 05 Apr 2024, 14:27 WIB 40 Views

GLOBALJATIM
PASURUAN – Terkait tata cara penetapan calon terpilih dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan sosialisasikan peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan jika hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, hasil perolehan suara, perolehan atau penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Yang sudah dilakukan KPU Kabupaten baru penetapan perolehan suara, belum menginjak penetapan kursi, apalagi calon terpilih,” jelas Faizin di gedung KPU Kabupaten Pasuruan. Jumat (5/4/2024)

“Dan akan menjadi sah dan legal ketika KPU sudah melakukan keputusan secara administratif,” tambahnya.

Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan pada sosialisasi kali ini. Pun juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.

Sebaliknya, lanjut Zahro, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.

Dirinya juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague.

(Nik/Wan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top