Enggan Cuti, Sekda Nurul Azizah Langgar UU ASN?

Oleh Global Jatim • 22 Mei 2024, 07:37 WIB • 66 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Warga Negara Indonesia, berhak mengajukan diri menjadi pemimpin dalam Pemiihan Kepala Daerah (PILKADA), asalkan memenuhi persyaratan. Termasuk ASN aktif di Kabupaten Bojonegoro, yang akan maju dalam perhelatan politik lima tahunan, dipersilahkan sebab hak politik, merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Namun khusus ASN, perlu dicermati berbagai regulasi yang mengatur, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Edaran ataupun mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa para Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 diwajibkan mundur dari jabatannya. Tito menyatakan bahwa surat edaran (SE) terkait hal ini akan segera diterbitkan sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU. Nanti akan terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024) seperti dikutip dari Sindonews.com.

Berdasarkan Peraturan KPU No 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala-wakil kepala daerah dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus 2024. Dengan hitung mundur 40 hari, maka Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada harus sudah mengundurkan diri paling lambat pada 16 Juli nanti.

Bojonegoro dalam Fokus

Namun, situasi di Bojonegoro menunjukkan ketidakpastian. Redaksi mencoba mengklarifikasi beberapa pihak. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro belum memberikan langkah tegas terkait pencalonan bupati dari jalur independen oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah.

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menyatakan bahwa PKPU tentang Pemilukada belum disahkan.

“Yang pasti, saat mendaftarkan diri di KPU nanti harus non aktif dari status ASN,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, juga mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait aturan tersebut.

Ketua Tim Satgas Netralitas Pemilu Bojonegoro sekaligus Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, memilih bungkam saat ditanya tentang majunya Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah.

“Untuk sementara saya tidak komentar ya, untuk menjaga netralitas,” tukasnya.

Terpisah, Nurul Azizah mengaku siap mundur dri jabatannya meski belum mengemukakan waktu secara persis.

“Saya akan mundur jika sudah waktunya,” ujarnya beberapa waktu dihadapan awak media.

Dengan aturan yang semakin diperketat, publik kini menunggu bagaimana langkah-langkah konkret dari para pejabat di Bojonegoro dan daerah lainnya dalam menghadapi peraturan ini. Kejelasan sikap dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga netralitas dan kredibilitas proses demokrasi. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top