Pegawai KUA Tambakrejo Dipecat Secara Mendadak, Diduga Terkait Dukungan Ayahnya dalam Pilkada 2024

Oleh Global Jatim 09 Jul 2024, 04:25 WIB 63 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdul Wakhid, memutuskan untuk memberhentikan Mujib Ridwan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambakrejo, tanpa memberikan alasan yang jelas. Keputusan ini mengejutkan Mujib, yang telah bekerja dengan setia selama enam tahun di KUA Tambakrejo.

Pada Senin (08/07/2024), Mujib dipanggil oleh Abdul Wakhid ke kantor Kemenag Bojonegoro, di mana beliau secara langsung meminta Mujib untuk berhenti dari pekerjaannya, seperti yang diungkapkan Mujib dalam pernyataannya.

“Saya merasa bingung dengan keputusan ini. Saya telah berpamitan dengan rekan-rekan kerja dan menerima dukungan dari istri tercinta,” ujarnya.

Meskipun diberhentikan secara sepihak, Mujib enggan berspekulasi mengenai alasan di balik keputusan tersebut, meskipun ada dugaan bahwa ini mungkin terkait dengan kegiatan ayahnya yang terlibat dalam pandangan politik yang berbeda dengan pilihan bupati. Ayah Mujib, seorang tokoh agama yang dihormati dan Ketua MWC Tambakrejo, baru-baru ini mengadakan acara pengajian yang mendukung pihak yang berbeda dalam Pilkada 2024.

“Saya tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Saya menunggu Surat Keputusan (SK) resmi besok untuk mengetahui alasan di balik pemecatan ini,” tambah Mujib.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wakhid, membantah bahwa keputusannya terkait dengan alasan politik.

“Fitnah tidak benar,” tegas Abdul Wakhid dalam klarifikasi terpisah.(09/07/2024).

Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, dengan banyak pihak yang meminta transparansi lebih lanjut dari pihak Kemenag Bojonegoro terkait pemecatan ini. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top