Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pelanggaran Money Politik oleh Farida Hidayati

Oleh Global Jatim 09 Okt 2024, 16:28 WIB 67 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran money politik yang melibatkan salah satu calon wakil bupati dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Investigasi ini dimulai setelah Bawaslu menerima informasi dari beberapa wartawan pada Kamis, 26 September 2024.

Wartawan yang memberikan informasi tersebut menunjukkan sebuah video yang diunggah di TikTok, di mana tampak seorang calon wakil bupati membagikan uang kepada anak-anak dalam sebuah acara pengajian. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Pada Jumat, 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro segera menggelar pleno untuk membahas tindak lanjut atas informasi yang diperoleh. Hasil pleno memutuskan bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini. Penyelidikan pun dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Dander, karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Panwaslu Kecamatan Dander melaksanakan penelusuran pada Sabtu, 28 September 2024, dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melanjutkan penelusurannya pada Senin, 30 September 2024. Berdasarkan hasil investigasi sementara, Bawaslu mengacu pada ketentuan Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Selain itu, Pasal 57 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 juga melarang pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Namun, setelah menelusuri lebih dalam, Bawaslu Bojonegoro menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran. Kegiatan tersebut terjadi pada 24 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai, dan uang yang dibagikan kepada anak-anak berjumlah Rp. 5000, yang tidak termasuk kategori pelanggaran karena mereka bukan pemilih atau penyelenggara pemilu. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top