Komisi D DPRD Lamongan Soroti Kebijakan Kontroversial BPJS Kesehatan
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyoroti kebijakan kontroversial BPJS Kesehatan yang melarang rujukan 144 jenis penyakit ke rumah sakit tipe B. Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mereka menemukan indikasi ketidakseimbangan aturan yang dinilai merugikan pasien dan fasilitas kesehatan di daerah.
Anggota Komisi D DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, menyampaikan kritik tajam terhadap BPJS Kesehatan dan Kemenkes RI. Menurutnya, kedua lembaga tersebut terkesan saling menutupi kelemahan masing-masing. “Kemenkes RI terkesan takut menegur BPJS Kesehatan. Jangan-jangan ada apa-apa?” ujar Erna, Sabtu (8/2/2025).
Erna menjelaskan, kebijakan yang mewajibkan 144 jenis penyakit ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan poliklinik dinilai tidak mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan tenaga medis yang ada. “Banyak FKTP yang minim dokter, alat medis terbatas, dan tidak memiliki kapasitas untuk menangani pasien secara optimal. Bagaimana nasib masyarakat kecil yang membutuhkan pelayanan cepat dan tepat?” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa dua pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor kesehatan di Lamongan diduga dicoret akibat pemangkasan anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat. “Ini aneh. Sementara BPJS Kesehatan menekan rumah sakit, Kemenkes tidak berani mengambil sikap tegas dan malah memangkas anggaran yang seharusnya untuk peningkatan layanan kesehatan,” tambahnya.
Komisi D DPRD Lamongan juga berencana untuk mengumpulkan data mengenai tunggakan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, puskesmas, dan klinik di wilayah mereka. “Kami sudah meminta data dari Bupati Lamongan, dan selanjutnya akan kami bedah aturan BPJS ini. Jangan sampai aturan ini justru merugikan pasien dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Erna.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi D DPRD Lamongan berencana melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pusat untuk melakukan investigasi lebih lanjut. “Kita akan cross-check aturan yang ada. Jangan sampai ada permainan kebijakan yang membingungkan masyarakat. Yang benar ini BPJS atau Kemenkes? Jangan sampai pasien menjadi korban dari aturan yang tumpang tindih,” tegasnya.
Kritik ini mencerminkan keresahan yang lebih luas, tidak hanya di Lamongan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Jika kebijakan BPJS Kesehatan tidak dievaluasi dengan serius, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Komisi D DPRD Lamongan menegaskan, negara harus berpihak kepada rakyat, bukan pada sistem yang membingungkan dan menyusahkan pasien. “Jangan sampai aturan ini hanya menjadi janji manis tanpa realisasi di lapangan. Kalau memang Kemenkes RI merupakan tangan kanan Presiden, seharusnya mereka berpihak kepada rakyat, bukan tunduk pada BPJS Kesehatan,” tegas Erna. (**)


Komentar (0)