Paripurna: DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Soroti Keadilan bagi Masyarakat

Oleh Globaljatim • 28 Okt 2026, 21:54 WIB • 73 Views

GLOBALJATIM

PASURUAN — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar tiga agenda rapat paripurna yang meliputi penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, serta agenda persetujuan Raperda tentang perubahan atas Perda mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rabu (28/10/2026) siang di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi, fraksi-fraksi DPRD menyoroti pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), perlindungan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta keberlangsungan dunia usaha.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bentuk respons konstruktif dan substantif terhadap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah.

“Hal ini merupakan respon secara konstruktif dan substantif terhadap raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah,” ujar Samsul saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, dalam penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), perlindungan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta keberlangsungan dunia usaha.

Juru bicara Fraksi Gabungan NasDem, Demokrat, PPP, dan Gelora, Bambang Yuliantoro Putro, menyampaikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

“Kami menegaskan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Fraksi gabungan meminta agar perubahan perda tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dengan penyesuaian tarif yang didasarkan pada kajian terukur dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, sektor pertanian dan peternakan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian.

Fraksi tersebut turut mendorong pembenahan administrasi perpajakan, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Sugiarto, menyambut baik rencana perubahan perda tersebut. Namun, Golkar meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan baru tidak menimbulkan beban administratif maupun finansial yang tidak proporsional bagi masyarakat.

Golkar menyoroti rencana penguatan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), termasuk penerapan denda administratif. Pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem pelaporan yang mudah diakses, disertai sosialisasi dan edukasi yang memadai, khususnya bagi pelaku UMKM.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Golkar mengapresiasi rencana penerapan tarif khusus bagi lahan produktif pangan dan ternak. Di sisi lain, fraksi tersebut meminta agar penyesuaian tarif progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara adil dan transparan.

Golkar juga meminta mekanisme pengajuan keberatan yang mudah bagi masyarakat apabila nilai NJOP dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pada sektor retribusi kebersihan, Golkar menekankan bahwa penyesuaian tarif harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan, termasuk ketersediaan armada pengangkut sampah dan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Masyarakat tidak boleh hanya dituntut membayar lebih sementara armada pengangkut sampah terlambat atau TPA masih menimbulkan masalah bau maupun pencemaran,” ujar Sugiarto.

Selain itu, Golkar meminta agar pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi didasarkan pada capaian kinerja yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga diminta menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Menanggapi penyampaian pandangan umum tersebut, Samsul menyampaikan bahwa jawaban Bupati Pasuruan atas seluruh pandangan fraksi dijadwalkan dalam rapat paripurna ketiga pada Senin, 2 November 2026.

Sebelumnya, dalam Paripurna I, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika kebijakan nasional sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.

“Evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” kata Rusdi.

Ia menyebutkan, sejumlah substansi yang diusulkan dalam perubahan perda meliputi penyesuaian struktur tarif PBB-P2, penguatan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan SPTPD, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, lanjut Rusdi, mengharapkan masukan DPRD agar pembahasan rancangan tersebut menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

Selain pembahasan regulasi pajak dan retribusi, DPRD Kabupaten Pasuruan juga mengagendakan Paripurna IV untuk persetujuan Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026 tentang perubahan atas Perda mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Samsul mengatakan, pembahasan rancangan tersebut telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD, serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan baik dari anggota Dewan maupun pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Samsul.

Rangkaian agenda tersebut menunjukkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah melalui pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, serta pengawalan terhadap substansi kebijakan agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (Wan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top