Sinergi Kejari-BUMD, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terima Rp 1,8 Miliar dari Hasil Eksekusi Korupsi

Oleh Global Jatim • 29 Agu 2025, 11:12 WIB • 100 Views

GLOBALJATIM
SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan pengembalian barang bukti uang senilai Rp 1,84 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Delta Tirta. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari tindak pidana korupsi pengadaan pasang baru pelanggan pada periode 2012–2015.

Serah terima dilaksanakan di Aula Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8/2025), dan disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.

Jumlah sebesar Rp 1.849.838.115 itu adalah bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 5,75 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menegaskan bahwa eksekusi dan pengembalian aset negara adalah langkah final yang penting dalam proses penegakan hukum. “Apresiasi kami sampaikan kepada Perumda Delta Tirta atas kerja samanya yang baik dalam membantu proses hukum ini,” ujarnya.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, menyatakan apresiasi atas kerja keras jaksa. “Pengembalian ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang dikembalikan agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pelanggan.

Peristiwa ini menjadi contoh nyata sinergi antara penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara serta upaya memulihkan kepercayaan publik.

Perumda Delta Tirta merupakan perusahaan milik pemda yang bergerak dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top