Pemerintah Desa se-Kecamatan Kanor Sepakati Peraturan Bersama Pemberdayaan Masyarakat Miskin melalui Budidaya Ayam Petelur
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Seluruh Pemerintah Desa di Kecamatan Kanor menyepakati penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pemberdayaan masyarakat miskin melalui program budidaya ayam petelur. Kesepakatan ini dicapai dalam Musyawarah Bersama yang digelar di Pendopo Kecamatan Kanor, Jumat (11/4/2025), sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2025 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.
Musyawarah yang difasilitasi dan dipimpin langsung oleh Camat Kanor, Faisol Ahmadi, diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Kanor. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi penting dalam menyamakan langkah serta komitmen desa dalam mengelola program pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Dalam pemaparannya, Faisol menekankan perlunya keseragaman pelaksanaan program antar desa guna menghindari disparitas serta meningkatkan efektivitas bantuan kepada masyarakat miskin.
“Kesepakatan ini dilandasi semangat bersama untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan budidaya ayam petelur oleh masyarakat miskin di setiap desa,” tegas Faisol.
Adapun poin-poin utama hasil musyawarah mencakup:
1. Pentingnya keselarasan program antar desa dalam pemberdayaan masyarakat miskin guna mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
2. Peraturan Bersama dimaksudkan untuk menyatukan kebijakan, memperkuat koordinasi antar desa, dan memastikan program berjalan secara transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
3. Materi muatan peraturan akan mengatur paling sedikit mengenai asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, bidang kerja sama, teknis pelaksanaan budidaya sederhana, pembiayaan, serta mekanisme pelaporan.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kanor, Sutomo, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menyambut baik program budidaya ayam petelur yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Setiap desa akan menerima alokasi dana Desa, berdasarkan 10% dari total nilai dana yang masuk ke desa, yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) masing-masing. Program ini langkah nyata dan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, AKD siap mendukung penuh pelaksanaan program ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penurunan angka kemiskinan dan peningkatan ekonomi desa.
Dengan adanya Peraturan Bersama ini, diharapkan pemberdayaan masyarakat miskin melalui budidaya ayam petelur dapat dilaksanakan secara merata, profesional, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga di Kecamatan Kanor. (Red)


Komentar (0)