DPRD dan Pemkab Lamongan Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

Oleh Global Jatim • 16 Jun 2025, 17:45 WIB • 96 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Lamongan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan pada Senin (16/6/2025), oleh Ketua DPRD Lamongan Mukhamad Freddy Wahyudi dan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Nota kesepahaman ini menjadi dasar strategis dalam penyusunan anggaran yang lebih adaptif dan akuntabel.

“Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kami sepakat untuk terus mengawal perencanaan anggaran agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Freddy.

Proyeksi Pendapatan Daerah Capai Rp 3,229 Triliun
Juru Bicara Banggar DPRD Lamongan, Mutoyo, mengungkapkan bahwa dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,229 triliun. Rinciannya meliputi:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 680,779 miliar
* Pendapatan Transfer: Rp 2,548 triliun
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 0

Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 3,317 triliun. Untuk menutup defisit, direncanakan pembiayaan sebesar Rp 88,549 miliar sehingga anggaran daerah tetap berada dalam posisi seimbang.

Lima Catatan Strategis Banggar
Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPRD menyampaikan lima catatan strategis sebagai penguatan arah kebijakan anggaran:
1. Optimalisasi Kinerja BUMD
Banggar mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar melakukan inovasi yang berdampak langsung pada peningkatan PAD.
2. Efektivitas Dana Desa
Pemkab diminta menyusun petunjuk teknis pemanfaatan Dana Desa agar selaras dengan visi-misi kepala daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan.
3. Evaluasi Pajak Mineral Bukan Logam
Banggar meminta dilakukan kajian ulang terhadap pos pendapatan ini, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
4. Keseimbangan Fiskal
Pemerintah daerah diingatkan agar melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja guna menghindari risiko tunda bayar seperti tahun sebelumnya.
5. Penguatan Skema KPBU
Pemkab disarankan mengembangkan proyek infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penyempurnaan Dokumen dan Harapan Bersama
Menurut Mutoyo, seluruh proses pembahasan dokumen telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disempurnakan berdasarkan dinamika kebutuhan daerah.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi penegasan arah pembangunan Lamongan ke depan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas komitmen dan dedikasi dalam proses pembahasan dokumen anggaran tersebut.

“Insya Allah, perubahan KUA-PPAS ini akan mempercepat realisasi rencana kerja pemerintah daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Yuhronur usai penandatanganan. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top