Melalui BKPP, Pemkab Bojonegoro Pastikan Perjanjian Kerja PPPK Berjalan Sesuai Regulasi
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada 2021 tidak bersifat otomatis. Kebijakan perpanjangan akan ditentukan melalui proses evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan kinerja individu, kebutuhan formasi, dan kemampuan keuangan daerah.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Daniar Surya, menanggapi keluhan sejumlah PPPK yang masa kontraknya akan berakhir pada Desember 2025.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menjadwalkan evaluasi bagi PPPK 2021. Hasilnya akan menjadi dasar keputusan lanjutan, sehingga kebijakan yang diambil tetap objektif, transparan, dan sesuai aturan,” kata Daniar, Kamis (9/10/2025).
Daniar menjelaskan, langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Evaluasi akan mencakup aspek-aspek fundamental seperti disiplin kerja, tanggung jawab dalam menjalankan tugas, dan kesesuaian dengan kebutuhan formasi di masing-masing perangkat daerah.
“Kami memahami keresahan teman-teman PPPK. Namun proses ini memang harus melalui penilaian menyeluruh agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Menyikapi aspirasi yang telah disampaikan PPPK melalui pertemuan dengan DPRD Bojonegoro, Daniar menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk komunikasi positif.
“Kami terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan. Semua usulan akan ditelaah dalam rapat koordinasi dengan perangkat daerah dan Inspektorat, agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai peraturan,” ungkapnya.
Pemkab Bojonegoro juga berkomitmen untuk memberikan kepastian informasi kepada seluruh PPPK sebelum masa kontrak berakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebingungan dan menjaga fokus aparatur dalam melayani masyarakat.
“Kami berharap PPPK tetap bekerja dengan semangat dan menjaga kinerja. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka dan tepat waktu,” tutup Daniar.
Dengan langkah ini, Pemkab Bojonegoro ingin memastikan bahwa kebijakan kepegawaian berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi, kepatuhan pada regulasi, dan kebutuhan riil daerah. (Red)


Komentar (0)