Pemkab Bojonegoro Terus Berusaha Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Capaian Kinerja dan Layanan Dasar Tahun 2025

Oleh Global Jatim 02 Apr 2026, 13:40 WIB 114 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya melakukan langkah-langkah strategi guna mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Berbagai program, terutama layanan dasar, telah tercapai dengan maksimal pada tahun 2025.

Capaian ini sebagaimana ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Yakni meliputi ringkasan capaian kinerja makro dan urusan wajib pelayanan dasar, realisasi anggaran, serta inovasi daerah kepada masyarakat.

“RLPPD ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Dilli Tri Wibowo, Selasa (1/4/2026).

Melalui LPPD, pemerintah daerah dapat menggambarkan tingkat capaian kinerja secara komprehensif, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan pada periode berikutnya.

Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, informasi dalam LPPD juga dipublikasikan kepada masyarakat melalui Ringkasan LPPD (RLPPD). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kinerja pemerintah daerah serta ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui pemberian masukan dan pengawasan.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara berkelanjutan, dengan menjadikan LPPD sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan kinerja demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. [cs/nn]

Berikut Lampiran Lengkap RLPPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 :

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top