DPRD Lamongan Sidak Dua Perusahaan Terkait Bau Limbah dan Polusi Udara

Oleh Global Jatim 24 Mar 2025, 21:02 WIB 263 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, bersama Komisi C DPRD Lamongan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Andhy Kurniawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar, yaitu PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan PT Thai Union Kharisma Lestari (TUKL), yang berlokasi di Kecamatan Deket, pada Senin (24/3/2025). Sidak ini dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah bau limbah dan polusi udara yang dinilai mencemari lingkungan sekitar.

Freddy Wahyudi, yang memimpin sidak tersebut, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, keberadaan perusahaan-perusahaan ini tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat, melainkan justru menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami tidak menerima alasan apapun! Intinya, bau limbah harus diatasi. Perusahaan yang untung, namun rakyat yang menderita. Ini tidak bisa diterima!” tegas Freddy dengan nada marah.

Sebagai respons terhadap masalah ini, DPRD Lamongan juga memberikan peringatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat sidak berlangsung, perwakilan dari PT BMI dan PT TUKL, termasuk Plant Manager PT BMI, Deni Eko Wahyudi, mencoba memberikan penjelasan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan mereka. Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredakan kemarahan DPRD.

“Pokoknya, kami tidak mau tahu! Yang penting bau ini harus hilang!” ujar Freddy, menanggapi penjelasan Deni yang dirasa tidak memadai.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Sodiq, memberikan tenggat waktu yang berbeda bagi kedua perusahaan untuk menyelesaikan masalah bau limbah. PT BMI diberikan waktu tujuh bulan untuk mengatasi masalah tersebut, sedangkan PT TUKL diberi waktu dua hingga tiga bulan.

“Kami berharap kedua perusahaan ini benar-benar serius menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai keluhan masyarakat terus berlanjut tanpa ada tindakan nyata,” ujar Mahfud.

Ironisnya, masalah bau limbah dari PT BMI bukanlah hal baru. Persoalan bau limbah ini pernah mencuat sejak tahun 2018 dan kini kembali terulang, menambah kekhawatiran masyarakat.

Deni Eko Wahyudi, Plant Manager PT BMI, mengaku menerima masukan dari DPRD dan masyarakat dengan terbuka. Ia berjanji untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbah perusahaan.

“Aduan masyarakat ini menjadi koreksi bagi kami. Kami akan terus berbenah dan melakukan improvisasi,” ujarnya. Namun, ketika ditanya apakah masalah bau limbah dapat diselesaikan dalam waktu tujuh bulan, Deni memberikan jawaban yang terkesan tidak pasti, “Kami yakin bisa,” katanya singkat.

Sementara itu, HRD PT TUKL, Rifqy, menyampaikan hal serupa. Ia mengapresiasi kunjungan DPRD dan berjanji akan melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbah di perusahaan mereka. Namun, ia juga menambahkan bahwa pengukuran polusi di PT TUKL sejauh ini masih berada dalam batas aman menurut standar lingkungan. “Sensitivitas terhadap bau itu berbeda-beda. Tapi kami sudah mengikuti regulasi pemerintah,” ungkap Rifqy.

Di sisi lain, salah satu warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Sukri, mengungkapkan keluhan tentang bau limbah yang sudah berlangsung cukup lama. “Persoalan bau ini sudah terjadi sejak 2018. Sedangkan bau dari pabrik Thai Union (TUKL) itu justru terjadi setiap hari, terutama setelah hujan turun,” kata Sukri menambahkan.

Dengan keluhan yang terus berlanjut, DPRD Lamongan berharap agar kedua perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Jn/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top