PPPK Dimutasi Melalui Skema Surat Tugas, BKPSDM Lamongan : Ini Bagian dari Penataan Organisasi
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Kebijakan mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lamongan tengah menjadi sorotan. Pasalnya, regulasi pusat selama ini dikenal cukup kaku terkait perpindahan unit kerja bagi pegawai non-PNS ini.
Namun, PPPK di Lamongan yang dimutasi per 31 Desember 2025 tersebut kini mulai ditata ulang melalui mekanisme Surat Tugas.
Sebagai informasi, Pemkab Lamongan telah memutasi kurang lebih puluhan PPPK ke dinas yang berbeda dari SK (Surat Keputusan) yang diterima pegawai non-PNS melalui skema Surat Tugas.
Apa yang mendasari langkah ini? Apakah tidak menabrak UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 atau Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang mutasi PPPK selama masa kontrak ?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ini.
“Langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi akibat penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Farah saat ditemui di Ruangan Kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Menyesuaikan Peta Jabatan Baru
Farah menjelaskan bahwa penggabungan instansi, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Diskopum dengan Disperindag, menuntut adanya penyesuaian personil.
“Penataan itu dasarnya harus menyesuaikan dengan peta jabatan dan formasi yang dibutuhkan, termasuk spesifikasi kompetensi ASN tersebut,” tuturnya.
Ia tak menampik adanya kekhawatiran mengenai regulasi. Dalam UU ASN 20/2023 memang disebutkan PPPK adalah bagian dari ASN, namun aturan eksplisit mutasi antarinstansi belum sedetail PNS. Bahkan, Kepmen PAN-RB 16/2025 menegaskan PPPK tidak boleh mutasi selama kontrak berjalan.
‘Jurus’ Surat Tugas dan Prinsip Serumpun
Menyiasati aturan yang kaku tersebut, BKPSDM Lamongan menggunakan mekanisme Surat Tugas. Secara administrasi, status mereka tetap berada di OPD asal sesuai SK, namun secara fungsional mereka sudah mulai bekerja di tempat baru.
“Konteks sampai saat ini memang status mereka masih berada di jabatan atau OPD yang tertera di SK-nya. Kita berikan Surat Tugas tambahan. Jadi mereka bisa melakukan tugas di tempat baru, tapi administrasinya masih di OPD sebelumnya,” ujarnya.
Farah menekankan, kebijakan ini diperbolehkan oleh BKN dalam rapat koordinasi terakhir, selama perpindahan tersebut masih dalam satu rumpun jabatan. “Misalnya, tenaga administrasi di dinas dipindah menjadi tenaga administrasi di kecamatan,” ucapnya.
Bukan Pengunduran Diri
Publik juga sempat mempertanyakan apakah mutasi ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak yang berujung pada pemberhentian atau pengunduran diri. Farah menepis anggapan tersebut.
“Pengunduran diri itu atas permintaan sendiri atau tidak memperpanjang kontrak. Pemkab Lamongan justru masih membutuhkan tenaga mereka, makanya ditata agar kinerjanya optimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, faktor kemanusiaan dan efektivitas kerja juga menjadi pertimbangan. “Banyak kasus optimalisasi dari pusat yang menempatkan pegawai jauh dari domisili, misalnya dari Paciran ke kota Lamongan. Kemudian usia yang tak lagi muda dan jarak tempuh yang jauh, mutasi menjadi solusi agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.
Proses Digital Melalui BKN
Meski saat ini baru memegang Surat Tugas, Farah memastikan proses menuju status definitif di tempat baru tetap dilakukan sesuai prosedur.
“Untuk bisa definitif di tempat baru, ada proses yang harus kita lakukan melalui aplikasi. Mutasi per unor (unit organisasi) terkecil sedang diproses dan nantinya akan kita laporkan serta usulkan ke BKN,” tuturnya.
Hingga saat ini, Farah menyebutkan, jumlah tenaga PPPK di Lamongan dianggap sudah mencukupi. “Pemkab kini fokus pada pemberdayaan dan pendayagunaan mereka, baik yang berstatus PPPK Penuh maupun Paruh Waktu, agar selaras dengan kebutuhan organisasi yang dinamis,” kata Farah, Kepala BKPSDM Lamongan. (Jn)


Komentar (0)