Sah, Kepala Desa Nguken – Padangan Bojonegoro Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Oleh Global Jatim 10 Jun 2024, 12:22 WIB 140 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Salah Satu dari 408 Kepala Desa di 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kepala Desa Nguken Kecamatan Padangan hari ini, senin, 10 Juni 2024, terima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan menjadi 8 tahun.

Nampak raut wajah sumpringah terpancar dari wajah ratusan Kepala Desa tatkala SK tersebut mulai dibagikan oleh PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto, di pendopo malowopati Pemkab Bojonegoro.

Dikatakan Adriyanto, PJ Bupati Bojonegoro, Sesuai Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/226/KEP/412.013/2024, Tentang perubahan atas keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/395/KEP/412.013/2019, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan masa jabatan 2019 – 2025 menjadi 2019 -2027, 2020 – 2026 menjadi 2020 – 2028, dan 2022 – 2027 menjadi 2022 – 2028.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dinyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal dilantik.”ucapnya,

Sementara itu diungkapkan Arif Saifudin, Kepala Desa Nguken, Kecamatan Padangan, perpanjangan masa jabatan tersebut bukan serta merta harus ditanggapi dengan ueforia yang berlebih, namun dipahami dan berbading lurus dengan semangat kerja sebagai abdi masyarakat.

“Alhamdulillah Mas diberi perpanjangan masa jabatan mengemban amanat sebagai kepala desa,dan semoga bermanfaat buat warga masyarakat desa nguken.” Ucapnya melalui telefon WhatsApp.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, Arif Saifudin berharap, Kepala Desa mempunyai spirit baru dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.(Iwn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top