Sumringah, 24 Kades di Kecamatan Kanor Kantongi SK Perpanjangan Masa Jabatan

Oleh Global Jatim 11 Jun 2024, 05:56 WIB 79 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Sebanyak 24 Kepala Desa di Kecamatan Kanor menerima Petikan Keputusan Bupati perihal perpanjangan masa jabatan, yang diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, pada Senin (10/6/2024).

Penyerahan SK tersebut, dilaksanakan di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro dengan dihadiri Sekda Bojonegoro, Kadin PMD dan ratusan kepala desa penerima SK.

Pj Bupati Adriyanto berharap, para kades bisa terus meningkatkan profesionalitas dalam pekerjaan, sebagai kepala desa dan sebagai pemimpin. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu menjaga norma kepemimpinan dan norma profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan, serta koordinasi dan kerja sama dengan semua komponen di desa.

“Harapan saya Bapak/Ibu kades dengan adanya perpanjangan masa bakti ini bisa terus berinovasi dan mencari jalan terbaik untuk bisa menjalankan program yang strategis. Khususnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Bapak/Ibu semua. Karena saya tahu, Bojonegoro potensinya sangat luar biasa, tapi jika tidak digali bersama tentunya hanya akan menjadi hidden gem atau kekayaan (permata) yang tersembunyi,” tegasnya.

Ditempat terpisah Camat Kanor, Agus Syaiful menyampaikan, Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

“Maka Dari itu, Kemajuan desa tergantung pada Kepala Desa, apabila Kepala Desa ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. hal ini juga berimbas kepada Desa yang lebih maju, dan berkembang”, pungkasnya.

Sementara itu, Jono ketua AKD Kecamatan Kanor menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kades hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.

“Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,” jelasnya. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top