Silaturahmi TNI Kodim Bojonegoro dengan Awak Media: Sosialisasi Revisi UU TNI 2025

Oleh Global Jatim 27 Mar 2025, 21:31 WIB 75 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  TNI Kodim Bojonegoro menggelar silaturahmi dengan awak media setempat dalam rangka membangun komunikasi untuk kemajuan bangsa, pada Kamis (27/03/2025), bertempat di aula Kodim Bojonegoro. Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, yang juga menyampaikan beberapa isu yang tengah menjadi pembahasan publik.

Dalam sambutannya, Letkol Czi Arief Rochman menyampaikan terima kasih atas kehadiran awak media, yang menurutnya memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait Pasal 46 mengenai kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

“Kami berharap teman-teman media dapat memahami dan mengerti terkait revisi UU TNI ini, agar tidak ada salah persepsi di masyarakat,” ujar Dandim Bojonegoro.

Revisi UU TNI yang terbaru, yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, telah menyetujui penambahan sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 institusi yang diizinkan untuk ditempati oleh anggota TNI aktif, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 16.

Revisi UU TNI 2025: Penambahan Lembaga yang Dapat Diisi oleh TNI Aktif

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan enam lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Penambahan lembaga ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih maksimal dalam memberikan kontribusi pada berbagai sektor pemerintahan yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan bencana,” lanjut Dandim.

Adapun sebelumnya, hanya 10 lembaga yang diatur dalam UU TNI yang masih berlaku, yaitu antara lain: Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Dengan adanya perubahan ini, TNI diharapkan dapat lebih luas berperan dalam mengelola dan memajukan berbagai aspek penting negara, termasuk dalam hal penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan pengelolaan perbatasan.

Melalui sosialisasi ini, Dandim Bojonegoro berharap masyarakat dan media dapat memahami tujuan dari revisi UU TNI ini, serta mendukung kebijakan yang akan mendukung kemajuan bangsa. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top