Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum atas Empat Raperda Prioritas
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025). Penyampaian ini dilakukan oleh Sekretaris Fraksi, Busono Adi Susanto, sebagai bentuk komitmen fraksi dalam mengawal pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Empat Raperda yang dimaksud meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda tentang Desa, serta Raperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Dukung RPJMD 2025–2029.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025–2029. Dokumen ini dinilai strategis sebagai pedoman arah pembangunan lima tahunan yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJMD harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPD tahunan, sekaligus mendorong transformasi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Busono.
Infrastruktur Telekomunikasi yang Merata dan Berkeadilan.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan persetujuan. Regulasi ini dinilai penting untuk menjamin ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang aman, merata, dan tertata sesuai prinsip tata ruang wilayah.
Namun demikian, fraksi memberikan catatan agar tarif sewa dan retribusi penggunaan aset milik pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kewajaran.
“Tarif yang ditetapkan harus mempertimbangkan kemampuan penyedia layanan serta tidak membebani masyarakat,” ujar Busono.
Perubahan Perda Desa sebagai Respons atas UU Desa.
Mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Desa, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh langkah ini. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan. Karena itu, regulasi perlu diperkuat untuk mendukung tata kelola yang adaptif dan akuntabel,” kata Busono.
Penyesuaian Struktur Perangkat Daerah.
Fraksi juga menyatakan dukungannya terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dipandang relevan untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah dengan arah kebijakan dan program RPJMD terbaru.
“Struktur kelembagaan yang responsif akan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” tambahnya.
Dorongan untuk Tata Kelola Partisipatif.
Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemkab Lamongan agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan maupun implementasi Raperda. Keterlibatan publik dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab dan Pansus DPRD Lamongan dalam penyempurnaan Raperda. Semoga sinergi ini membawa Kabupaten Lamongan menuju kejayaan yang lebih baik,” pungkas Busono. (Jn)

Komentar (0)