Pembebasan Pajak Daerah di Jawa Timur Dimulai Hari Ini: Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kebijakan Khusus
GLOBALJATIM
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini dimulai pada hari ini, 14 Juli, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur No. 100.3.3.14/35/01/2025 yang memberikan penghapusan sejumlah kewajiban perpajakan kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur. Di antara komponen yang dibebaskan adalah sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. (Akun instagram @humasprovjatim).
Kategori yang Diakomodasi dalam Program Ini:
– Wajib pajak pemilik kendaraan roda dua yang terdaftar dalam data penyesaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE)
– Kendaraan roda dua milik pengemudi ojek online
– Kendaraan roda tiga dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000
Program ini diperluas melalui Keputusan Gubernur No. 100.3.3.16/40/01/2025 yang memperpanjang masa keringanan pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kendaraan angkutan umum, baik subsidi maupun non-subsidi, turut mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif pajak yang tidak mengalami kenaikan.
Pemprov Jatim mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda atau sanksi. Langkah ini diharapkan berdampak langsung dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban ekonomi warga, terutama di tengah upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (Red).


Komentar (0)