Lewat Program RTLH, Ratusan Keluarga Bojonegoro Nikmati Hunian Lebih Layak

Oleh Global Jatim 14 Jan 2026, 08:55 WIB 183 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sepanjang tahun 2025, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) telah menuntaskan rehabilitasi sebanyak 746 unit rumah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Program RTLH menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Sasaran program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdata dalam basis data kemiskinan daerah maupun Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nugroho, menjelaskan bahwa program RTLH tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup penghuninya.

“Program ini bertujuan meningkatkan kualitas udara dan pencahayaan di dalam rumah melalui penambahan jendela serta ventilasi yang memadai. Dengan rumah yang layak huni, suhu ruangan dan pencahayaan yang baik akan menciptakan kenyamanan serta mendukung kesehatan warga,” jelas Nugroho, Rabu (13/1/2026).

Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan bagi warga yang dapat menerima bantuan rehabilitasi RTLH. Di antaranya adalah warga Kabupaten Bojonegoro yang tergolong lanjut usia atau tidak berpenghasilan, warga miskin tanpa penghasilan tetap, serta warga dengan penghasilan bulanan di bawah rata-rata. Selain itu, kondisi rumah harus benar-benar tidak layak huni atau dalam keadaan rusak berat.

Dari sisi legalitas, status tanah juga menjadi syarat utama. Tanah harus merupakan milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan sah, tidak dalam sengketa, serta bukan merupakan tanah milik desa, PT KAI, maupun pihak lain.

Adapun kriteria rumah yang direhabilitasi meliputi kondisi atap yang sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih berupa tanah, dinding dari bahan tidak permanen seperti sesek, gelam, atau papan yang telah lapuk, serta minim ventilasi udara dan pencahayaan alami.

Untuk standar bangunan, rumah RTLH dibangun dengan ukuran total 7 x 4 meter, tinggi bangunan 2,8 meter, dan menggunakan atap galvalum lapis pasir. Standar tersebut diharapkan mampu menghadirkan hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat penerima manfaat. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top