DPRD Bojonegoro Lantik Anggota Baru Hasil PAW, Suprapto Resmi Menjabat

Oleh Global Jatim 06 Mar 2025, 03:21 WIB 94 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna istimewa pada Rabu (05/03/2025), untuk menetapkan dan melantik anggota DPRD hasil Penggantian Antar Waktu (PAW). Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro jalan Veteran, ini menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Suprapto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yang menggantikan posisi anggota sebelumnya hingga masa jabatan 2024 – 2029.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025, yang meresmikan pengangkatan Suprapto dalam jabatan tersebut. Proses pelantikan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat kepada Suprapto atas pelantikannya. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan bekerja sama dengan seluruh elemen terkait.

“Semoga dapat berkolaborasi dan produktif, khususnya bagi DPRD Bojonegoro selama menjabat,” ungkap Bupati Wahono.

Suprapto dalam kesempatan tersebut saat ditemui awak media, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA) dan dirinya akan terus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Saya merasa harus banyak belajar kepada rekan-rekan di fraksi agar tugas saya ke depan bisa semakin mudah, dan saya akan berusaha menjalankan amanah ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di Dapil,” ujar Suprapto dengan tegas.

Pelantikan ini menandai langkah baru bagi Suprapto dalam berkiprah di legislatif Kabupaten Bojonegoro dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top