Sosialisasi PMI Prosedural Diperkuat, Disnaker Lamongan Tekankan Perlindungan dan Waspada Calo
GLOBALJATIM
Lamongan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan terus memperkuat upaya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan yang digelar di wilayah selatan Lamongan, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur penempatan, pemenuhan hak, serta jaminan perlindungan bagi calon PMI.
Sosialisasi diikuti oleh sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan para kepala desa se-Kecamatan Sukorame. Camat Sukorame, Harwah Yutomo, S.H., M.M., yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa wilayahnya termasuk salah satu kantong PMI di Lamongan.
“Kondisi ini menjadikan sosialisasi sangat penting, agar masyarakat memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak dalam praktik penempatan non-prosedural,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran pemerintah desa dan lembaga pelatihan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga calon pekerja migran dapat berangkat secara aman, legal, dan terlindungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan praktik penempatan PMI non-prosedural yang masih ditemukan di lapangan.
Berdasarkan rekap pelayanan rekomendasi ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Disnaker Lamongan, wilayah Sukorame, Modo, Bluluk, dan Ngimbang menjadi daerah dengan jumlah PMI cukup tinggi dengan tujuan negara seperti Taiwan dan Hong Kong. Karakteristik penempatan pun berbeda, di mana PMI ke Hong Kong mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (house maid), sementara ke Taiwan banyak terserap di sektor konstruksi serta pekerjaan teknis lainnya.
“Faktanya, masih ada PMI asal Lamongan yang berangkat secara non-prosedural. Ini tentu sangat berisiko, baik dari sisi perlindungan hukum, keselamatan, maupun kepastian kerja di negara tujuan,” kata Zamroni.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menangani kasus PMI non-prosedural yang mengalami persoalan di Armenia. Berkat koordinasi lintas pihak, para pekerja tersebut berhasil difasilitasi hingga kembali ke tanah air dengan selamat.
“Pengalaman ini menjadi pelajaran penting. Bahkan hari ini mereka hadir langsung untuk berbagi cerita, sekaligus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya berangkat secara prosedural,” ujarnya.
Zamroni menegaskan bahwa prosedur bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri, termasuk menjamin hak-hak dasar pekerja.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak tidak resmi.
“Kami berpesan kepada para pencari kerja agar tidak mudah tertipu calo tenaga kerja. Manfaatkan informasi lowongan kerja resmi. Di Disnaker tersedia banyak informasi loker yang bisa diakses masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah desa, LPK, dan masyarakat semakin kuat dalam mendorong penempatan PMI yang prosedural, aman, dan bermartabat, sekaligus menekan angka keberangkatan non-prosedural dari Kabupaten Lamongan.(JN)

Komentar (0)