Nekat Uruk Sungai Aset Desa Tanpa Izin, PT NTP ‘Cekik’ Jalur Irigasi Petani Lamongan

Oleh Global Jatim • 24 Jun 2026, 13:29 WIB • 165 Views

GLOBALJATIIM
LAMONGAN – Praktik alih fungsi lahan ilegal yang ugal-ugalan kembali mengancam sektor pertanian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) diduga kuat telah melakukan pengurukan sepihak terhadap sungai tersier sepanjang 2 kilometer yang merupakan aset Desa Waruwetan. Tindakan korporasi ini memicu kemarahan warga, memantik reaksi keras dari Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL), hingga membuat pimpinan DPRD Lamongan meradang.

Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Desa Waruwetan bersama warga dan AJPL mengadukan nasib mereka ke Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan dan Komisi A dalam sebuah forum hearing dan audiensi, baru-baru ini.

Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, mengungkapkan bahwa korporasi tersebut secara sepihak telah melenyapkan aliran sungai yang sejatinya merupakan urat nadi pertanian warga sekaligus aset milik pemerintah kabupaten.

“Kami ke sini untuk menginformasikan permasalahan di Desa Waruwetan. Ada aliran sungai yang merupakan aset desa, berarti milik Pemkab juga, diuruk oleh pihak perusahaan PT Nusantara Timber Pratama. Diduga kuat tanpa ada izin,” ujar Maskur dengan nada tegas saat ditemui seusai audiensi.

Bentang Sungai 2 Kilometer Lenyap Ditimbun Tanah

Bukan sekadar klaim sepihak, Maskur menegaskan pihak pemdes mengantongi bukti otentik berupa peta resmi desa yang menunjukkan dengan jelas batas-batas bentang alam dan aset desa. Berdasarkan data tersebut, panjang sungai tersier yang telah ditimbun oleh PT NTP diperkirakan mencapai 2 kilometer dengan lebar sekitar 2 meter.

Ironisnya, pengurukan massal ini dilakukan tanpa pernah melibatkan ataupun meminta persetujuan dari pihak pemerintah desa setempat. Saat ditagih komitmennya, pihak perusahaan dinilai terus mengelak dan menunjukkan iktikad buruk.

“Saat pengurukan dilakukan, pemdes tidak dilibatkan. Kami sudah pernah berkomunikasi dan menanyakan kenapa sungai milik desa diuruk, padahal belum ada kata kesepakatan. Tapi ujung-ujungnya, pihak perusahaan tetap tidak bisa menunjukkan izin pengurukan,” kata Maskur membeberkan.

Kasus ini sebenarnya sempat menggelinding hingga ke ranah hukum setelah berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Namun di lapangan, komitmen pengerukan kembali oleh perusahaan dinilai zonk. “Sampai saat ini, baru sebagian kecil yang dikembalikan (digali lagi), sisanya belum dibuat dan masih teruruk tanah,” tutur Maskur kecewa.

DPRD Berang, Kasus Waruwetan Bakal Diseret ke Pansus

Sengkarut alih fungsi lahan dan penimbunan aset daerah ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua II DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Husen, S.Ag, M.Pd, mengecam keras tindakan pengurukan tersebut dan meminta saluran irigasi sepanjang 2 kilometer itu wajib dikembalikan ke fungsi semula.

“Saluran irigasi atau sungai tersier sepanjang 2 kilometer tersebut harus dikembalikan karena itu jelas melanggar dan sangat merugikan petani,” kata politisi yang akrab disapa Mas Husen tersebut dengan nada tinggi.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan ini mengungkapkan bahwa pimpinan dewan tidak akan tinggal diam. Mas Husen menyebut, Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi saat memimpin jalannya audiensi kemarin telah merencanakan untuk membawa skandal alih fungsi lahan dan pengurukan sungai ini ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamongan.

Mas Husen juga melayangkan peringatan keras kepada dinas-dinas di lingkungan Pemkab Lamongan yang membidangi perizinan agar tidak bermain api dengan melonggarkan aturan demi syahwat korporasi.

“Dinas terkait jangan sembrono dan harus tegas dalam menerbitkan izin lahan, khususnya lahan hijau untuk alih fungsi. Pemerintah Lamongan memang harus berkomitmen menjaga iklim investasi karena berdampak pada ekonomi lokal, namun jangan sembarangan memberikan izin dan wajib patuh pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang telah disusun!” cetus Mas Husen mengingatkan.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa borok alih fungsi lahan di wilayah ini sudah seperti fenomena gunung es. “Desa Waruwetan ini bukan kejadian yang pertama atas terjadinya alih fungsi lahan untuk industri. Sebelumnya juga sempat terjadi aksi protes mengenai perumahan,” ungkapnya. Pihaknya pun meminta pemdes setempat ikut mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur menjual lahan sawah produktif mereka.

Ancaman Nyata: Ketahanan Pangan Jebol, Anggaran Negara Mubazir

Dampak dari hilangnya sungai tersier akibat ulah PT NTP ini bukan perkara sepele. Ketua AJPL, Hidayat, menilai tindakan korporasi tersebut berpotensi menciptakan kerusakan sistemik yang masif pada tiga sektor utama: Ketahanan Pangan, Irigasi, dan Ekosistem.

Dari sektor pangan, pria yang akrab disapa Dayat ini memperingatkan bahwa hilangnya pasokan air akan memicu penurunan produksi beras secara permanen di Lamongan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama.

“Ini bisa memicu defisit pasokan beras di tingkat daerah hingga nasional. Ujung-ujungnya memicu ketergantungan impor, membuat kita rentan terhadap fluktuasi harga global, menurunkan nilai tukar rupiah, dan menghancurkan stabilitas harga gabah di tingkat petani lokal,” kata Dayat memaparkan dampak domino tersebut.

Tak hanya itu, tindakan sewenang-wenang ini juga dinilai merugikan keuangan negara. Pemerintah selama ini telah menggelontorkan anggaran besar untuk membangun jaringan irigasi dari hulu ke hilir. Ketika jalur airnya diputus sepihak oleh korporasi, maka infrastruktur negara tersebut menjadi mubazir.

AJPL pun merekomendasikan Pemkab Lamongan untuk menindak tegas PT Nusantara Timber Pratama, menghentikan aktivitas ilegalnya, mendesak evaluasi izin pembebasan lahan yang menabrak tata ruang, serta memaksa korporasi mengeruk kembali tanah yang menimbun sungai tersier tersebut demi mencegah bencana ekologis dan banjir. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top