Pemdes Nglarangan Diam Seribu Bahasa Soal Sumber Dana Talud, Ketidaktransparanan Anggaran Memicu Dugaan Korupsi

Oleh Global Jatim • 24 Jan 2025, 17:24 WIB • 114 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Proyek pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang tengah berjalan, mulai menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Nglarangan belum memberikan penjelasan jelas mengenai sumber anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut. Sikap diam Pemdes yang terkesan menghindar dari konfirmasi media semakin memperburuk suasana dan berpotensi memicu polemik lebih lanjut.

Meskipun sejumlah awak media telah berusaha menghubungi pihak terkait, seperti Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Kasi Kesra (Perencanaan), tidak satu pun dari mereka yang memberikan penjelasan terkait proyek yang saat ini sedang berjalan. Keengganan ini memperkuat anggapan publik bahwa ada yang disembunyikan terkait penggunaan dana desa yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini semakin mencuat lantaran masyarakat mencatat beberapa ketidaksesuaian di lapangan. Tidak hanya ketidakjelasan soal alokasi dana, namun juga terkait kualitas bangunan. Di lokasi proyek, ditemukan bahwa TPT dibangun menggunakan batu putih dan tampak banyak lubang karena tidak di plester. Hal ini semakin memperburuk dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Menurut pengamatan masyarakat, ketidakhadiran informasi mengenai proyek di lokasi, yang menurut regulasi seharusnya mencantumkan rincian sumber dana, besaran anggaran, dan tujuan alokasi, semakin memperburuk citra Pemdes Nglarangan dalam hal transparansi.

“Seharusnya semua informasi terkait proyek ini dipublikasikan dengan jelas, karena dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Santoso, menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam pengelolaan dana desa dapat menciptakan kerugian negara dan berpotensi menjadi tindakan melawan hukum.

“Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan dana desa harus jelas sumbernya, jumlahnya, serta penggunaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Santoso, menekankan bahwa pengabaian atas ketentuan ini bisa memunculkan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

“Tidak adanya keterbukaan informasi mengenai proyek dan penggunaan bahan yang tidak sesuai standar dapat dilihat sebagai indikasi adanya niat buruk dalam pengelolaan dana desa. Ini adalah celah yang bisa dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Keadaan ini turut mengingatkan pada fenomena korupsi yang kerap terjadi di tingkat pemerintahan desa. Beberapa faktor yang memicu terjadinya penyalahgunaan dana desa antara lain adalah kurangnya transparansi, lemahnya integritas sebagian perangkat desa, serta banyaknya celah dalam alokasi dana yang rawan disalahgunakan. Modus-modus seperti mark up anggaran, program fiktif, pemotongan anggaran, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi, sering kali terjadi di tingkat desa.

Melihat kondisi ini, banyak pihak yang mendesak agar Pemdes Nglarangan segera memberikan penjelasan resmi terkait sumber anggaran dan penggunaan dana dalam proyek TPT. Tak hanya itu, masyarakat juga berharap agar aparat yang berwenang segera melakukan audit terhadap proyek tersebut, guna memastikan apakah ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

Korupsi di tingkat desa, meskipun sering kali dianggap kecil, dapat berdampak besar bagi masyarakat yang sangat bergantung pada dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan warga desa itu sendiri.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui instansi terkait, diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini, agar proses pembangunan di Desa Nglarangan berjalan dengan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top