Pemkab Lamongan Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Tanah Pengganti TKD Bluluk, Proses Tukar Guling Masuk Tahap Awal 2026

Oleh Global Jatim 09 Apr 2026, 10:47 WIB 226 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memastikan komitmennya menuntaskan persoalan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Bluluk yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk. Pada tahun anggaran 2026, dana sebesar Rp1,5 miliar telah dialokasikan untuk mendukung proses tukar guling aset desa tersebut.

Camat Bluluk, M. Eko Tri Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah pengganti sudah mulai berjalan sejak Triwulan I 2026. Tahapan awal difokuskan pada kajian teknis tanah calon pengganti, yang akan dilanjutkan dengan proses penilaian oleh tim appraisal independen.

“Pada tahun 2026 ini sudah teranggarkan. Sekarang kita mulai dari kajian tanah pengganti, lalu dilanjutkan appraisal. Setelah itu baru diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, persetujuan dari Pemprov Jatim menjadi kunci sebelum proses pembelian tanah pengganti dan pelaksanaan tukar guling dapat dilakukan secara resmi. Pemkab Lamongan menargetkan seluruh tahapan berjalan lancar agar penyelesaian bisa segera terealisasi.

Dari sisi pembiayaan, alokasi sebesar Rp1,5 miliar telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Bluluk dan direncanakan cair pada APBD murni 2026, sebelum perubahan anggaran (PAK).

Pemkab Lamongan menekankan bahwa proses penentuan nilai tanah dilakukan secara independen oleh tim appraisal. Penilaian mempertimbangkan berbagai aspek, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan faktor pendukung lainnya.

Eko menegaskan tidak ada kesepakatan harga di luar mekanisme resmi dengan pihak desa.
“Harga sepenuhnya berdasarkan kajian appraisal yang independen. Prinsipnya harus menguntungkan desa,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi di tingkat desa telah berjalan, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) hingga penetapan calon tanah pengganti. Meski demikian, evaluasi tetap terbuka jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses berjalan.

“Jika dalam perjalanan ada hal yang perlu disesuaikan, maka bisa dilakukan Musdes kembali. Semua keputusan harus sesuai kaidah yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, TKD Bluluk yang digunakan untuk pembangunan kantor kecamatan sejak 2016–2018 memiliki nilai sekitar Rp1,3 miliar. Lahan tersebut berasal dari tanah ganjaran perangkat desa dengan total luas lebih dari 12.000 meter persegi.

Dengan masuknya anggaran pengganti dalam APBD 2026, Pemkab Lamongan berharap proses tukar guling yang telah berjalan cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola aset desa yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Muhammad Satuwi Heruwidi, memastikan kesiapan anggaran tersebut.
“Anggaran ada dan Insya Allah aman serta bisa dicairkan,” kata Heru.

Namun, pencairan dana tetap harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain hasil appraisal dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kecamatan Bluluk sebagai pengguna anggaran. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top