Kontroversi Pelantikan Pejabat Baru di Lamongan: Bupati Diduga Langgar Aturan Mendagri

Oleh Global Jatim • 07 Sep 2024, 16:09 WIB • 95 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, baru saja melantik 18 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/9/2024) di Pendopo Lokatantra. Langkah ini langsung memicu kontroversi karena diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73/2016.

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Efendi menekankan pentingnya fokus pada pelaksanaan 11 program prioritas pembangunan tahun 2024 yang bertujuan menjaga ketahanan ekonomi dan pertumbuhan daerah. Namun, penunjukan pejabat ini dianggap tidak sesuai dengan aturan yang mengatur pelantikan pejabat daerah.

Menurut Pasal 71 ayat (2) dan (4), serta Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10/2016, penggantian pejabat tidak diperbolehkan enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah hingga akhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri pada era Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 ini mengatur ketentuan tersebut.

Ketua Umum LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, menyatakan, “Kami sudah menerima dua rekomendasi dari Kemendagri yang memberikan izin kepada Bupati Lamongan untuk melantik pejabat sebelum batas enam bulan. Namun, pelantikan ini tetap menimbulkan kontroversi, terutama karena terjadi setelah pendaftaran calon di KPU Lamongan. Kami berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkapnya.

Pelantikan tersebut mencakup lima pejabat di posisi pimpinan tinggi pratama, termasuk Muhammad Satuwi Heruwidi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Cahyono sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta beberapa posisi lainnya. Selain itu, sebelas pejabat lainnya diangkat sebagai PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.

Kontroversi ini memicu perhatian publik dan lembaga pengawas, yang kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. (Jn/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top