Bea Cukai-Satpol PP Bojonegoro Sosialisasi Lawan Rokok Ilegal Melalui Siaran 9 Radio
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro, Kantor Bea Cukai Bojonegoro bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar sosialisasi secara masif melalui siaran radio. Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” tersebut disiarkan secara serentak oleh sembilan radio anggota Forum Radio Bojonegoro pada Jumat (19/09/2025).
Acara yang digelar di studio Istana FM ini menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, dan Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, sebagai narasumber. Melalui dialog interaktif, keduanya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri, dampak buruk, dan cara melaporkan rokok ilegal.
Iwan Hermawan dalam pemaparannya menekankan pentingnya kejelian masyarakat dalam membedakan rokok legal dan ilegal.
“Tidak semua rokok murah itu ilegal. Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau kemasan polos tanpa pita cukai,” jelas Iwan.
Ia juga mengungkapkan data terbaru yang mencerminkan keseriusan upaya penindakan. Selama semester pertama tahun 2025, Bea Cukai Bojonegoro telah memusnahkan tidak kurang dari 8,5 juta batang rokok ilegal hasil dari berbagai operasi di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Upaya pengawasan juga diperkuat dengan memantau distribusi melalui jasa pengiriman paket untuk mengantisipasi peredaran secara online.
Lebih dari sekadar masalah perdagangan, Iwan mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan membahayakan masa depan pembangunan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya diterima negara sangat besar manfaatnya untuk membiayai pembangunan daerah, program kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak pada pekerja industri hasil tembakau yang legal,” tegas Iwan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, menyampaikan komitmennya dalam mendukung operasi di lapangan. Menurutnya, pihaknya bersama Bea Cukai secara rutin melakukan operasi pasar, sosialisasi ke desa-desa, hingga pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di titik-titik strategis.
“Kami melibatkan tokoh masyarakat dan pedagang agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan sejak dari tingkat desa,” ujar Heru.
Melalui sosialisasi ini, kedua instansi berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga menjadi mata dan telinga bagi pemerintah dalam pengawasan.
Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya langsung ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro atau ke Satpol PP setempat. (Red)


Komentar (0)