Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengembalian Dana PTSL Rp 1,2 Miliar dari Desa

Oleh Global Jatim • 22 Sep 2024, 08:42 WIB • 98 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Dalam sebuah langkah berani dan transparan, 12 kepala desa di Kecamatan Modo, Lamongan, mengembalikan sisa dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 19 September 2024.

Program PTSL, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, telah menjadi sorotan di Lamongan. Biaya pendaftaran berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah, dan kelebihan pembayaran ini menciptakan isu penting dalam pengelolaan anggaran desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menyambut baik tindakan ini.
“Pengembalian total mencapai Rp 1,7 miliar dari 12 desa, termasuk Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, dan Jatipayak,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ini merupakan langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Dana yang dikembalikan akan disalurkan ke kas desa masing-masing, dengan harapan bisa digunakan untuk pembangunan yang nyata bagi masyarakat. Rizal menekankan, “Uang ini milik rakyat, dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.”

Pengawasan ketat akan terus dilakukan agar kelebihan pembayaran tidak terulang.

“Hanya ada tiga jenis biaya yang sah untuk satu bidang tanah: biaya materai, penggandaan, dan patok,” jelasnya, menegaskan pentingnya musyawarah dalam menentukan biaya.

Dengan pengembalian ini, diharapkan tercipta kepercayaan publik yang lebih besar terhadap pengelolaan anggaran desa, dan menghilangkan potensi masalah hukum di masa mendatang. Ini bukan hanya sekadar pengembalian dana, tetapi sebuah komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.(Jn/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top