Proyek Jalan di Baureno, Debu Tebal Ancam Kesehatan, PUPR Bina Marga Bojonegoro Dinilai Lalai

Oleh Global Jatim • 02 Okt 2024, 12:21 WIB • 101 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Proyek rekonstruksi jalan di wilayah Baureno yang dikerjakan oleh CV. Sanjaya Prima Abadi menuai keluhan serius dari warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Warga mengeluhkan debu tebal yang dihasilkan dari hamparan biscos yang tidak disirami oleh pihak rekanan, menyebabkan gangguan kesehatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa debu tebal menyelimuti sepanjang jalan poros di Dukuh Krandon dan Mandek Desa Kadungrejo.

“Dengan durasi tiap menit kendaraan lalu lalang membuat debu makin banyak, akibatnya warga mengeluh batuk dan gangguan pernafasan,” ujarnya.

Menanggapi terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR BM Bojonegoro, Retno Wulandari, menyatakan bahwa pihaknya akan mengingatkan rekanan untuk melakukan penyiraman.

“Nanti akan diingatkan kembali kepada rekanan untuk penyiramannya,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh Dinas PUPR BM Bojonegoro selain mengingatkan, Retno tidak memberikan jawaban.

Kinerja Dinas PUPR Bina Marga dalam menangani proyek ini patut dipertanyakan. Pengamat lingkungan, Andi Setiawan, menyatakan bahwa proyek infrastruktur seperti ini seharusnya memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Penyiraman jalan selama proses konstruksi adalah langkah dasar yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak debu. Kegagalan dalam melakukan ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dari pihak pelaksana proyek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi, menambahkan bahwa pengawasan dari pihak Dinas PUPR Bina Marga juga tampak lemah.

“Seharusnya ada pengawasan ketat dari dinas terkait untuk memastikan bahwa setiap tahapan proyek berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Menurut Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Menurut data LPSE Bojonegoro, proyek rekonstruksi jalan ini memiliki anggaran sebesar Rp. 11.659.850.785,00 yang berasal dari APBD Bojonegoro tahun 2024. Ironisnya, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur justru menimbulkan masalah kesehatan bagi warga Desa Kadungrejo. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top