Proyek Pembangunan Jalan Beton Sugihwaras-Kepohbaru, Diduga Langgar Spesifikasi Teknis, Banyak Item Dikerjakan Tak Sesuai Standar

Oleh Global Jatim • 14 Nov 2024, 12:08 WIB • 92 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Proyek pembangunan jalan beton ruas Sugihwaras di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024, kini tengah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Salah satu temuan mencolok adalah kedalaman galian untuk pemasangan strous yang hanya berkisar antara 80 cm hingga 1 meter, sementara standar teknis proyek semestinya mengharuskan kedalaman lebih dari itu. Selain itu, panjang besi strous yang terpasang juga hanya mencapai 1 meter, padahal dalam spesifikasi proyek disebutkan seharusnya lebih panjang.

Padahal, proyek yang menelan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut seharusnya mengedepankan kualitas dan ketepatan pelaksanaan, mengingat dana yang digunakan berasal dari kas daerah. Praktik pengerjaan yang tak sesuai spesifikasi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan kualitas jalan yang dihasilkan, yang bisa berdampak buruk pada keamanan dan ketahanan infrastruktur di masa mendatang.

Seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang konstruksi nasional mengungkapkan kekesalannya atas ketidaksesuaian pengerjaan proyek tersebut. Ia menekankan, setiap pelaku jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek yang dibiayai pemerintah wajib mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Apabila spesifikasi dilanggar, itu akan membahayakan pihak kontraktor dan juga bisa menjadi masalah besar bagi negara jika terjadi kerugian,” ujar tokoh yang enggan disebutkan namanya ini.

Lebih lanjut, tokoh tersebut juga menegaskan agar seluruh pelaku jasa konstruksi, baik kontraktor maupun pemerintah, untuk menjalankan kewajiban mereka secara profesional.

“Proyek ini harus dijalankan sesuai kontrak yang telah disepakati. Kalau ditemukan adanya pengurangan volume atau kualitas, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu turun tangan untuk melakukan audit terhadap pekerjaan ini,” tambahnya.

Pengerjaan proyek yang didanai dengan uang negara, seperti proyek pembangunan jalan ini, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa proyek berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tata cara pelaksanaan konstruksi dan kewajiban setiap pihak dalam proyek konstruksi.

Pasal 22 UU No. 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN atau APBD harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Pelanggaran terhadap spesifikasi ini dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juga memberikan landasan hukum terkait penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek pembangunan.

Dalam hal ini, jika terdapat indikasi pengurangan kualitas atau volume proyek yang merugikan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk dalam proyek pembangunan infrastuktur.

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kembali ke proyek jalan beton Sugihwaras, tokoh tersebut juga menyoroti pentingnya profesionalisme baik dari kontraktor maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya.

“Kontraktor harus tetap profesional, meskipun pembayaran uang muka belum dicairkan. Pemkab Bojonegoro juga perlu segera melakukan pembayaran jika pekerjaan sudah selesai dan lulus PHO,” tegasnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Bina Marga terkait temuan ini belum mendapatkan respons. Padahal, klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan dan memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proyek pembangunan jalan beton ruas Sugihwaras yang kini tengah dipertanyakan kualitasnya, seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik itu pemerintah, kontraktor, maupun masyarakat.

Keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat diperlukan agar proyek-proyek yang menggunakan uang negara tidak hanya mengedepankan penyelesaian secara administratif, tetapi juga menjamin hasil yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Dengan potensi kerugian yang besar jika kualitas proyek tidak terjamin, penting bagi pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top