Usai Sidak di Pasar Pandaan, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pembuatan Perbub, Ini Maksudnya

Oleh Global Jatim 30 Jun 2025, 23:44 WIB 70 Views

 

GLOBALJATIM
PASURUAN  –  Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Pandaan, Senin (30/6/2025) pagi. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan beredarnya daging sapi gelonggongan yang masuk dari luar ke dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pantuan di lokasi, nampak Agus Setia Wardhana Ketua Komisi II bersama Arifin Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan didampingi Kepala UPT Pasar Pandaan Sugiman Budi Santoso berkeliling ke sejumlah pedagang daging di Pasar Pandaan.

Dari hasil inspeksi, Arifin menyampaikan jika pihaknya mendorong Pemkab Pasuruan agar membuat Perbub (Peraturan Bupati) atau surat edaran (SE) mengenai regulasi penjualan daging.

“Atau untuk mempercepat, bisa membuat Surat Edaran atau SE,” kata Arifin kepada globaljatim usai sidak.

Regulasi ini, lanjut dia, nantinya bisa melindungi pedagang lokal maupun konsumen dari kerugian terutama yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.

“Daging gelonggongan ini kan berdampak kepada kesehatan konsumen. Salah satunya diare,” ungkapnya.

“Pelaku usahanya tidak dirugikan karena selisih harga yang cukup siignifikan diantara Rp10 ribu hingga Rp 15 ribu per kilo, kemudian masyarakat nyaman,” lanjut Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Sembari menunggu adanya Perbup ataupun SE, pihaknya juga akan mengambil langkah antisipasif agar daging gelonggongan tidak bisa lagi masuk ke wilayah Pasuruan. Yakni berkoordinasi dengan pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan guna mencari jalan tengah.

“Yang pasti kami akan menstressing Disperindag untuk melakukan tindakan nyata, larang sementara atau apa. Ini kan ranahnya mereka,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sugiman Budi Santoso atau yang akrab dipanggil Budi ini tidak menampik perihal adanya penjualan daging gelonggongan di wilayah Pasar Pandaan. Bahkan, sudah berlangsung selama beberapa tahun.

“Itu sudah lama, sebelum saya masuk di sini sudah berjualan. Sudah bertahun-tahun lah,” terangnya. (Ko/Wan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top