Perlindungan Sosial Petani Tembakau: Komitmen Nyata Pemkab Lamongan dari Lahan ke Harapan

Oleh Global Jatim • 29 Jun 2025, 19:58 WIB • 75 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya petani dan buruh tani tembakau.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Disnaker Lamongan secara aktif melakukan sosialisasi dan implementasi program ini, menyasar delapan kecamatan penghasil tembakau dengan potensi perlindungan bagi sekitar 24 ribu pekerja.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan para petani dan buruh tani memahami hak-hak mereka.

“Kami ingin masyarakat, terutama petani dan buruh tani tembakau, memahami bahwa mereka memiliki perlindungan sosial, meskipun masih terbatas pada periode tertentu,” ujarnya.

Program ini mencakup jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan pertama—periode krusial dari masa tanam hingga panen. Meski durasinya singkat, manfaatnya sangat signifikan.

Untuk jaminan kematian, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga modal usaha.
“Jika peserta memiliki anak yang masih sekolah, dari SD hingga SMA, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pendidikan hingga selesai,” tambah Zamroni.

Sementara itu, untuk jaminan kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas (nol limit) di rumah sakit yang ditunjuk.
“Kecelakaan saat berangkat ke sawah atau bekerja tetap dijamin. Biaya pengobatan akan diklaim sepenuhnya, bahkan jika mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan seluruh warga memahami status jaminan sosial mereka.

Meski demikian, Zamroni mengakui masih banyak petani yang belum memahami pentingnya jaminan sosial ini.
“Selama ini, sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa mereka sudah terlindungi,” ujarnya.

Program ini sudah menunjukkan dampak nyata. Dalam kegiatan sosialisasi, Disnaker Lamongan juga mencairkan klaim peserta tahun sebelumnya. Sebanyak 25 ahli waris dari petani dan buruh tani yang meninggal menerima santunan Rp 42 juta.
“Banyak dari mereka menangis haru, tidak menyangka akan menerima klaim sebesar itu,” kenang Zamroni.

Tingginya antusiasme petani menjadi dorongan bagi Pemkab Lamongan untuk memperluas cakupan program. Para peserta berharap perlindungan bisa berlanjut bahkan mencakup seluruh anggota keluarga.

Pemkab pun mendorong agar setelah masa perlindungan enam bulan berakhir, para petani dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
“Iuran bulanannya hanya Rp 16.800. Dengan nominal kecil ini, manfaat yang diterima tetap besar,” tegasnya.

Kerja sama antara Disnaker Lamongan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai sejak 2023 akan terus berlanjut hingga 2025. Tahun ini, fokus diarahkan pada penguatan sosialisasi agar tidak sekadar menjadi seremoni, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin tidak ada lagi petani atau ahli waris yang kesulitan mengklaim haknya karena tidak tahu. Jika dokumen lengkap, proses klaim hanya memakan waktu tiga hari,” tutup Zamroni. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top