Perangi Barang Cukai Ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 10 Ton Barang Bukti

Oleh Globaljatim • 27 Apr 2026, 13:22 WIB • 85 Views

GLOBALJATIM
​PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan terus memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. Sinergi ini diwujudkan melalui aksi pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berlangsung pada Senin (27/4/2026) di halaman Gedung Kantor Bupati Pasuruan.

​Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Periode II Tahun 2025 (Mei – September 2025) dengan total berat mencapai 10,014 ton dan nilai barang keseluruhan sebesar Rp6.392.749.210. Rincian barang bukti terdiri dari 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai (8,466 ton), ​15.000 gram Tembakau Iris (TIS) (0,015 ton) dan​1.982,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) (1,532 ton).

​Barang hasil penindakan ini berasal dari berbagai operasi pasar, pengawasan distribusi, hingga penertiban di lokasi produksi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Secara hukum, barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sesuai dengan PMK Nomor 92 Tahun 2025 dan PMK Nomor 96 Tahun 2025.

​Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang cukai ilegal, terutama rokok polos, adalah permasalahan serius yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

​“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat untuk bersinergi. Membeli dan mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kita semua,” ujar Bupati Rusdi.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai sangat penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 3% dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

​Senada dengan Bupati, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa para pelanggar dapat dijerat Pasal 54 Jo. Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

​”Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menjaga penerimaan negara. Kami terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas demi memberikan efek jera,” tegas Hatta.

​Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga peredaran barang ilegal dapat ditekan secara signifikan, demi mewujudkan iklim perekonomian yang adil dan sehat. (Wan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top