Surabaya Mencekam, Gedung Negara Grahadi Dibakar Massa

Oleh Global Jatim • 31 Agu 2025, 01:00 WIB • 91 Views

GLOBALJATIM
SURABAYA – Suasana mencekam menyelimuti pusat Kota Surabaya pada Sabtu malam, (30/8/2025). Gedung Negara Grahadi, bangunan bersejarah yang menjadi simbol pemerintahan Jawa Timur, dibakar massa dalam unjuk rasa yang berujung ricuh.

Aksi bermula dari demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Massa menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan, serta mendesak keadilan atas kematian Affan, seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Setelah berorasi di Mapolda Jatim, massa bergerak menuju Mapolrestabes Surabaya, lalu berlanjut ke Gedung Negara Grahadi. Situasi memanas saat sejumlah demonstran mulai melemparkan benda-benda ke arah gedung. Tak lama, api terlihat membubung dari sisi timur bangunan.

Berdasarkan informasi dilapangan, saksi mata yang enggan disebut namanya menceritakan massa aksi menggunakan bom molotov untuk membakar gedung Grahadi. “Api dengan cepat membesar dan melalap disebagian bangunan bersejarah itu,” ujarnya.

Kobaran api melalap sebagian bangunan, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur. Dari kejauhan, nyala merah tampak menjulang di atas atap gedung. Beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman turut terbakar dan meledak.

Selain membakar, massa juga dilaporkan menjarah sejumlah fasilitas di dalam Gedung Grahadi. Setelah pembakaran, mereka tampak bersorak dan merayakan aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih tampak berjaga namun memilih mundur dari titik utama karena kalah jumlah. Situasi di sekitar lokasi kejadian masih belum terkendali dan dipenuhi kepulan asap serta suara letusan.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah korban maupun kerusakan akibat insiden ini. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga belum mengeluarkan pernyataan. (Why)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top