Video Kekerasan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Proses Dugaan Pencurian dan Pengeroyokan Secara Terpisah

Oleh Globaljatim • 27 Jul 2026, 17:48 WIB • 132 Views

GLOBALJATIM
Lamongan – Polres Lamongan memastikan penanganan kasus dugaan pencurian besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dilakukan secara profesional dan objektif. Perkara yang menjadi sorotan publik setelah video dugaan aksi kekerasan terhadap dua terduga pelaku pencurian viral di media sosial itu kini ditangani melalui dua laporan polisi yang berbeda.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/7/2026).

AKP Adimas menjelaskan, laporan pertama diterima pada Jumat (24/7) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang.

“Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sehari berselang, Sabtu (25/7), Satreskrim Polres Lamongan kembali menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.

“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” jelasnya.

Menurut AKP Adimas, kedua laporan tersebut diproses secara terpisah agar masing-masing perkara dapat ditangani berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

Ia menambahkan, meski nilai kerugian yang ditimbulkan secara nominal tergolong kecil dan masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya dugaan pencurian dengan pemberatan sehingga penyidik masih terus mendalami unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” ungkapnya.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, termasuk berbagai narasi yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut.

“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegas AKP Adimas.

Ia menegaskan, Satreskrim Polres Lamongan berkomitmen menangani kedua perkara tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top