Lima Nyawa Terhenti di Pabrik Blesscon Lamongan, Pemeriksaan K3 Masih Mencari Jawaban

Oleh Globaljatim 22 Sep 2026, 19:03 WIB 21 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN — Ledakan di fasilitas produksi PT Superior Prima Sukses (SPS), produsen bata ringan Blesscon di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, telah berubah menjadi tragedi dengan lima pekerja meninggal dunia. Dua pekerja lainnya masih menjalani perawatan medis, sementara penyebab pasti ledakan hingga kini belum diumumkan.

​Korban terakhir yang meninggal dunia adalah Akhmad Arif Wijaya (31), warga Warukulon. Setelah sebelumnya menjalani perawatan di Surabaya, ia dilaporkan meninggal pada Senin (21/9/2026). Kematian tersebut membuat jumlah korban meninggal bertambah dari empat menjadi lima orang.

​Kelima korban meninggal dunia yakni M. Sahrul Fahmi (25), Imam Sugiono (36), Robith Fatahillah (20), Mas Fiqih (31), dan Akhmad Arif Wijaya (31). Sementara Sigit Kamseno (36) dan Andika Dwi Ramadhan (20) masih menjalani perawatan medis.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Ledakan berlangsung di area ruang pengendapan produksi bata ringan dan kemudian disusul kebakaran. Tujuh pekerja menjadi korban dalam insiden tersebut.

​Pada awal kejadian, satu pekerja dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sedangkan enam pekerja lainnya mengalami luka dan mendapat penanganan medis. Dalam beberapa hari berikutnya, kondisi sejumlah korban memburuk hingga jumlah korban meninggal mencapai lima orang.

​Persoalannya kini bukan semata bagaimana ledakan terjadi, melainkan apa yang sebenarnya berlangsung di area produksi sebelum peristiwa tersebut terjadi.

​Polres Lamongan telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Proses penyidikan juga melibatkan Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk membantu pemeriksaan terkait dengan sumber ledakan dan faktor yang memicu kebakaran.

​Karena proses tersebut masih berjalan, setiap dugaan mengenai sumber ledakan maupun faktor penyebab kecelakaan belum dapat ditempatkan sebagai kesimpulan. Demikian pula dugaan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.

​Dari sisi ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur juga tengah menggali fakta di lapangan.

​Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026), mengatakan bahwa pemeriksaan belum sampai pada tahap penyampaian temuan.

​Menurut Nurainiyah, pada Senin (21/9/2026), pengawas baru melakukan pengambilan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan kecelakaan tersebut.

​”Iya, kami kemarin Senin baru melakukan pengambilan keterangan pada saksi korban, ahli K3, dan supervisor pengendapan. Jadi masih belum bisa memberikan informasi terkait temuan pemeriksaan,” ujar Nurainiyah, Selasa (22/9/2026).

​Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan K3 masih berada pada tahap pengumpulan fakta. Belum ada kesimpulan dari Pengawas Ketenagakerjaan mengenai ada atau tidaknya persoalan dalam penerapan K3 di PT SPS.

​Keterangan saksi korban, ahli K3, dan supervisor pengendapan menjadi bagian dari proses untuk mengurai rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

​Pada tahap ini, pemeriksaan K3 bukan sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan memastikan seluruh fakta diuji secara menyeluruh. Kondisi peralatan, prosedur kerja, sistem pengamanan, pengawasan, serta penerapan standar keselamatan menjadi aspek yang perlu diperiksa berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.

​Di tengah proses tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., berharap penyebab kecelakaan segera menemukan titik terang. Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya penting bukan hanya untuk mengungkap penyebab kejadian, melainkan juga menjadi bahan bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

​”Semoga secepatnya bisa mendapatkan titik terang penyebab kecelakaan, sehingga perusahaan juga berbenah memahami dan mengerti pentingnya pelaksanaan K3 di tempat kerja. Karena kecelakaan kerja di PT SPS ini bukan yang pertama dan ini merupakan kecelakaan kerja yang terbanyak korbannya selama saya bertugas di Lamongan,” tutup Nurainiyah saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026).

​Pernyataan tersebut menambah dimensi penting dalam pemeriksaan kecelakaan PT SPS. Namun, temuan maupun kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan dan penerapan K3 tetap menunggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

​Di sisi lain, terdapat kepastian mengenai perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi korban.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026), memastikan seluruh tujuh pekerja yang menjadi korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

​BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan penjaminan kepada rumah sakit kerja sama atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk pembiayaan korban yang masih menjalani perawatan.

​”Kami sudah memberikan penjaminan ke RS kerja sama (PLKK – Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) untuk pembiayaan korban yang masih dirawat,” kata Nyoman, Selasa (22/9/2026).

​Untuk korban yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan hak ahli waris akan segera dibayarkan setelah seluruh dokumen persyaratan diterima.

​”Hak ahli waris akan segera kami bayarkan setelah dokumen persyaratan kami terima,” ujarnya.

​Nyoman juga memberikan rincian tahun kepesertaan masing-masing korban. Lima pekerja tercatat menjadi peserta sejak 2025, yakni M. Sahrul Fahmi, Imam Sugiono, Robith Fatahillah, Mas Fiqih, dan Akhmad Arif Wijaya.

​Sementara Sigit Kamseno dan Andika Dwi Ramadhan tercatat mulai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2026.

​Data tersebut menunjukkan bahwa seluruh pekerja yang menjadi korban telah memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan terjadi, meski tahun mulai kepesertaannya berbeda.

​Sementara itu, manajemen PT SPS melalui Manager HRD Roni sebelumnya menyampaikan duka cita kepada seluruh korban dan keluarga. Perusahaan menyatakan memberikan dukungan serta pendampingan kepada korban maupun keluarga dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

​Manajemen juga menyatakan menghormati proses investigasi yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului hasil maupun kesimpulan pemeriksaan mengenai penyebab kecelakaan.

​Sikap tersebut menempatkan proses investigasi sebagai bagian penting dalam mencari jawaban atas tragedi yang telah merenggut lima nyawa pekerja.

​Sebab, ketika aktivitas produksi berujung pada hilangnya nyawa, persoalan tidak berhenti pada evakuasi korban, penanganan medis, maupun pemenuhan hak setelah kecelakaan. Ada rangkaian fakta sebelum dan saat kejadian yang harus dibuka secara utuh.

​Lima pekerja bukan sekadar angka dalam laporan kecelakaan kerja. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, pekerjaan, harapan, dan kehidupan yang terputus akibat tragedi tersebut.

​Karena itu, hasil investigasi nantinya memiliki arti jauh lebih besar daripada sekadar menjelaskan titik awal ledakan. Pemeriksaan diharapkan mampu mengurai rangkaian peristiwa secara terang, termasuk faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan serta bagaimana sistem keselamatan kerja berjalan pada saat kejadian.

​Jika pemeriksaan menemukan persoalan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, kesimpulan resmi juga penting disampaikan secara terang agar masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta, bukan spekulasi.

​Di sinilah keselamatan kerja diuji. Bukan pada dokumen, melainkan pada kemampuan memastikan pekerja pulang dengan selamat.

​Lima pekerja telah meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan. Hingga Selasa (22/9/2026), Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur belum menyampaikan temuan. Pemeriksaan kepolisian, Laboratorium Forensik, dan Pengawas Ketenagakerjaan masih berjalan.

​Penyebab pasti ledakan serta ada atau tidaknya persoalan dalam penerapan K3 masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, Laboratorium Forensik, dan Pengawas Ketenagakerjaan.

​Lima nyawa telah hilang. Kini yang ditunggu adalah jawaban berdasarkan fakta: apa yang terjadi sebelum ledakan, bagaimana kecelakaan itu terjadi, dan apa yang harus dibenahi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top