Pertikaian Sengketa Tanah di Surabaya: Mindri Kirim Somasi ke Johan Terkait Rumah dan Tanah di Dukuh Kupang

Oleh Global Jatim 09 Feb 2025, 19:35 WIB 103 Views

GLOBALJATIM
SURABAYA – Mindri, Wanita warga Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini akhirnya melayangkan Surat Somasi 1 kepada Kristantama Johan [Johan] di Jalan Dukuh Kupang, yang juga warga Kota Pahlawan, per Desember 2024.

Jalan somasi dikakukan sebagai upaya hukum, karena Mindri menganggap Johan tidak memiliki etikad baik untuk bermusyawarah mencari solusj Tanah dan Rumah yang terletak di Jalan Dukuh Kupang tersebut.

“Rumah dan tanah itu milik mieke, bukan milik Johan, kami ingin menempuh jalan musyawarah terlebih dahulu,” ujar perwakikan Mindri kepada Media.

Aset Tanah dan Rumah yang menjadi sengketa di Jalan Dukuh Kupang itu, menurut Mindri telah menjadi hak dia berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris yang ada padanya.

Mindri menilai Johan telah menempati Tanah dan Rumah tersebut di atas, tanpa hak.

Mindri berencana akan kembali mengirimkan Surat Somasi ke 2, jika Somasi yang pertama ini tidak dihiraukan oleh Johan.

“Kalau tidak ada respon, kami akan gembok rumah itu secara sepihak,” tegas perwakikan Mindri

Redaksi masih berusaha menghubungi pihak-pihak yang bersengketa, untuk perimbangan berita. (Why)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top