Dana Desa Lamongan 2026 Turun Drastis, PMD: Tetap Tenang, Fokus Program Prioritas
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Kabar mengejutkan datang bagi jajaran Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan. Memasuki tahun anggaran 2026, kucuran Dana Desa (DD) dikabarkan mengalami penurunan signifikan. Tak tanggung-tanggung, penurunan ini disebut mencapai angka 20 hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi yang kerap disebut “nyungsep” ini pun menjadi buah bibir hangat di balai desa hingga warung kopi. Banyak perangkat desa yang mulai menghitung ulang rencana pembangunan mereka yang sebelumnya sudah disusun rapi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, meminta para Kepala Desa (Kades) untuk tetap tenang dan tidak panik. Meski secara angka menurun, kunci keberhasilan pembangunan desa tahun ini terletak pada ketepatan skala prioritas.
Joko menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, dasar utama penyaluran dan teknis penggunaan dana tersebut bergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
”Sampai hari ini kita masih menunggu PMK turun sebagai petunjuk teknis penggunaan alokasi Dana Desa. Itu yang akan jadi pegangan kita semua,” ujar Joko saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Dengan sisa anggaran sekitar 20-30 persen setelah pemangkasan, pemerintah desa dituntut lebih jeli. Joko menekankan adanya istilah Earmark Dana Desa. Ini adalah dana yang peruntukannya sudah “dikunci” oleh pusat untuk program nasional dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain.
Sesuai dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, ada delapan poin utama yang wajib dilaksanakan, di antaranya:
• Pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa.
• Penanganan stunting.
• Ketahanan pangan.
• Mitigasi perubahan iklim.
• Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
”Ada delapan poin utama yang harus dilaksanakan. Selain itu, dalam lampiran Permendes 16/2025 juga sudah jelas tertuang delapan hal larangan penggunaan dana desa. Ini adalah panduan bagi Kades agar tidak salah langkah,” tambahnya.
Penurunan anggaran ini otomatis berdampak pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang sudah dilakukan di akhir 2025 lalu. Banyak desa yang kini harus melakukan penyesuaian rencana kerja.
Joko mengingatkan bahwa Musdes adalah ruang fleksibel untuk merencanakan kegiatan berdasarkan alokasi anggaran yang riil, baik itu dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (PHP), Retribusi Daerah (RD), maupun Pendapatan Asli Desa (PAD).
Menutup perbincangan, Joko memberikan pesan khusus bagi seluruh kepala desa, khususnya di wilayah Lamongan, agar tetap bekerja sesuai rel aturan. Integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati agar tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
”Kami berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk selalu berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Fokus pada apa yang menjadi prioritas rakyat dan tetap transparan,” pungkasnya. (Jn).


Komentar (0)