Tiga Kali Kalah, Mantan Kades Jubel Kidul Gagal Rebut Tanah Warga: MA Putuskan Inkracht untuk Rusmi

Oleh Global Jatim • 07 Apr 2026, 11:35 WIB • 268 Views

GLOBALJATIM
​LAMONGAN – Perjalanan panjang sengketa tanah antara mantan Kepala Desa (Kades) Jubel Kidul, Nuril Huda, melawan warganya sendiri, Rusmi, akhirnya mencapai titik finis. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan sang mantan kades. Putusan ini menjadi penegas bahwa hukum tetap berpihak pada bukti otentik, bukan jabatan.

​Kabar kandasnya upaya hukum Nuril Huda dan istrinya, Suriati, dikonfirmasi langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Melalui sistem e-Court, publik kini bisa melihat akhir dari drama perebutan lahan yang sempat menyita perhatian warga Sugio tersebut.

​Juru Bicara Kedua PN Lamongan Kelas 1B, Agustinus Herwindu Wicaksono, mengungkapkan bahwa amar putusan kasasi tersebut telah muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak 16 Maret 2026.

​”Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor: 168 K/PDT/2026 pada Kamis, 12 Februari 2026. Isinya tegas: MENGADILI, menolak permohonan kasasi dari para pemohon (Nuril Huda dan Suriati),” ujar pria yang akrab disapa Windu saat ditemui di kantornya,Selasa (7/4/2026).

​Meski berkas fisik belum diterima untuk proses pemanggilan para pihak, Windu menegaskan bahwa putusan ini sudah bisa diakses secara transparan oleh kuasa hukum melalui akun e-Court masing-masing.

​Apa yang membuat gugatan mantan kades ini rontok di tiga tingkatan pengadilan (PN, PT, hingga MA)? Jawabannya adalah ketidakmampuan membuktikan sahnya jual beli dan kuatnya Yurisprudensi Mahkamah Agung.

​Windu menjelaskan, Nuril Huda mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan jual beli di bawah tangan yang kemudian didaftarkan melalui program PTSL. Namun di sisi lain, Rusmi ternyata memegang sertifikat yang jauh lebih tua.

​”Sertifikat milik tergugat (Rusmi) muncul lebih awal. Berdasarkan Yurisprudensi MA RI Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika ada sertifikat ganda di atas tanah yang sama, maka bukti hak paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu,” tegas Windu.

​Sikap konsisten hakim dari tingkat pertama hingga kasasi menunjukkan bahwa dalih jual beli di bawah tangan tidak serta-merta bisa menggoyahkan legalitas sertifikat lama yang sah secara hukum. Dengan ditolaknya kasasi ini, Windu memastikan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

​Kemenangan Rusmi disambut haru sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menguasai lahan secara ilegal. Kuasa hukum Rusmi, Subari dari Kantor Hukum Bary & Partners, menegaskan bahwa tanah kliennya dalam SHM Nomor 74 Tahun 1987 adalah sah dan mengikat.

​”Ibu Rusmi tidak pernah melakukan peralihan hak apa pun. Siapa pun yang mengklaim atau menguasai tanah tersebut secara melawan hukum, akan kami mintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” kata Subari dengan nada tajam.

​Bagi Subari, putusan MA ini bukan sekadar kemenangan kliennya, melainkan kemenangan bagi rakyat kecil yang seringkali rentan tertindas oleh kesewenang-wenangan oknum.

​”Ini adalah cahaya keadilan. Pilar yang memberikan rasa aman bagi rakyat kelas bawah bahwa hukum mampu memberikan perlindungan berdasarkan fakta otentik,” pungkasnya. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top