Merasa Difitnah Terkait Dugaan Pengoplosan Elpiji, Wahyu Nugroho Polisikan Inisial M ke Polres Pasuruan

Oleh Globaljatim 15 Apr 2026, 16:28 WIB 227 Views

GLOBALJATIM

​Pasuruan – Wahyu Nugroho, warga yang tinggal di Kecamatan Bangil, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang pria berinisial M ke Polres Pasuruan pada Rabu (15/04/2026) siang. Laporan ini dipicu oleh dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan pengoplosan elpiji yang dialamatkan kepada dirinya.

​Didampingi kuasa hukumnya, Wahyu menegaskan bahwa tuduhan sebagai pengoplos elpiji adalah fitnah besar yang tidak berdasar. Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan terlapor (M) yang dinilai bertindak melampaui kewenangan aparat penegak hukum.

​”Saya jujur merasa sakit hati karena dia sudah bertindak di luar kewenangannya. Yang berhak menghakimi atau membuktikan tuduhan pengoplos adalah ranah penegak hukum. Dia seolah-olah bertindak melebihi aparat,” ujar Wahyu.

​Wahyu menceritakan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (11/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di lokasi lain, namun dikejutkan oleh telepon histeris dari istrinya. Menurut keterangan Wahyu, terlapor M mendatangi kediamannya dan berteriak lantang seolah-olah keluarganya adalah pelaku kriminal.

​”Istri saya menangis kaget karena dia (M) berteriak seolah keluarga saya ini pencuri atau maling. Akibat kejadian ini, saya mengalami kerugian materiil maupun imateriil, terutama rusaknya reputasi saya,” tambahnya.

​Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Wahyu, Hery Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara pprofesional.

​”Mas Wahyu ini juga anggota dari yayasan lembaga bantuan hukum, maka saya secara hati nurani, secara pribadi memang mempunyai kewajiban untuk melakukan pendampingan maupun bantuan hukum bagi mas Wahyu,” jelasnya.

​Hery juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak saling menghalangi upaya pencarian keadilan.

​”Kita tidak mencegah siapun yang melaporkan mas Wahyu. Juga saya berharap siapapun juga tidak menghalang-halangi mas Wahyu untuk melakukan upaya hukum termasuk melaporkan. Biar prosesnya ini imbang dan bisa dibuktikan,” terangnya. (Ko)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top