Pabrik Kayu di Sambeng Jadi Sorotan, 50 Pekerja Disebut Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Globaljatim • 24 Okt 2026, 11:27 WIB • 84 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN — Keberadaan sebuah pabrik kayu di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah persoalan terkait perlindungan pekerja, pengendalian debu, dan kejelasan perizinan usaha. Pabrik yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun itu berada dalam satu lingkungan dengan permukiman warga, sehingga aktivitas produksinya turut memunculkan pertanyaan mengenai dampak terhadap lingkungan sekitar.

​Pantauan lapangan Globaljatim pada Selasa (20/10/2026) menunjukkan bangunan usaha menyerupai gudang dengan aktivitas kendaraan pengangkut dan peralatan industri di dalamnya. Papan nama atau identitas perusahaan tidak terlihat jelas dari luar bangunan. Debu kayu tampak di area kerja, sementara jarak lokasi usaha dengan lingkungan tempat tinggal warga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.

​Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pabrik tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa debu dari aktivitas pabrik menyebar ke berbagai arah.

​“Pabrik siapa kami tidak tahu, setahu kami itu pabrik kayu. Soal debu menyebar ke mana-mana, bisa jenengan lihat sendiri itu, debunya kayu bagaimana?” ujar warga tersebut saat dikonfirmasi.

Keluhan itu menjadi alasan penting bagi instansi berwenang untuk memastikan kondisi lingkungan di sekitar pabrik. Pengendalian debu pada kegiatan pengolahan kayu perlu diperiksa, terlebih ketika lokasi industri berdampingan langsung dengan permukiman. Sejauh mana debu dikendalikan dan apakah dampaknya terhadap lingkungan sekitar telah dievaluasi, masih memerlukan penjelasan resmi.

​Persoalan lain muncul dari aspek ketenagakerjaan. Dalam konfirmasi awak media, perwakilan pabrik menyebut usaha tersebut mempekerjakan sekitar 50 orang. Namun, menurut keterangannya, para pekerja belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

​Jika keterangan tersebut benar, status perlindungan jaminan sosial puluhan pekerja itu perlu segera diperjelas. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja, termasuk dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan perlu memastikan pemenuhan kewajiban pengelola usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Dalam konfirmasi yang sama, perwakilan pabrik juga menyampaikan bahwa perizinan terkait polusi atau debu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum ada. Ia turut menyebut urusan terkait perindustrian melalui Diskoperindag belum ada.

​Di sisi lain, perwakilan tersebut mengaku telah mendatangi dinas yang menangani perizinan dan tata ruang. Akan tetapi, kunjungan atau konsultasi kepada instansi pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan usaha telah dipenuhi.

​Status legalitas dan perizinan pabrik tersebut masih perlu diperjelas melalui dokumen resmi. Instansi perizinan yang berwenang perlu memastikan kelengkapan perizinan usaha, sedangkan instansi yang menangani tata ruang perlu menjelaskan kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang. DLH juga perlu memberikan kejelasan mengenai persyaratan lingkungan dan pengendalian debu yang berlaku bagi kegiatan usaha tersebut.

​Sejumlah persoalan itu menempatkan pengawasan pemerintah sebagai hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik. Bagaimana status kepatuhan usaha yang disebut telah berdiri bertahun-tahun tersebut? Apakah kesesuaian lokasi, persyaratan lingkungan, dan perlindungan pekerja telah diperiksa secara menyeluruh?

​Masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan semata-mata keterangan bahwa pengurusan pernah dilakukan. Terlebih, persoalan ini menyangkut hak pekerja dan lingkungan permukiman yang berdekatan langsung dengan kegiatan industri.

​Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pengelola pabrik maupun instansi terkait untuk menjelaskan status perizinan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta langkah pengendalian debu di lokasi tersebut.

​Hingga ada penjelasan dan verifikasi lebih lanjut, status pemenuhan sejumlah aspek tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak berwenang.

(JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top