KPU Bojonegoro Menanggapi Surat Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Politik Praktis Sekretariat PPS Desa Kabalan
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – KPU Bojonegoro merespons surat putusan dari Bawaslu terkait kasus pelanggaran politik praktis yang dilakukan oleh Sekretariat PPS Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Pengawas Pemilu, ditemukan bahwa Sekretariat PPS Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 74 huruf (b) PKPU Nomor 8 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kasus ini telah diteruskan ke KPU Bojonegoro untuk ditindaklanjuti. Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
“Akan kami proses terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut. Tentunya akan kami panggil untuk kita mintai klarifikasi terlebih dahulu,” ungkap Robby saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (02/09/2024).
Robby juga menambahkan bahwa pihaknya telah sering mengingatkan badan Adhoc terkait pentingnya netralitas penyelenggara pemilu.
“Tentunya berulang-ulang kita sampaikan kepada kawan-kawan badan Adhoc terkait netralitas penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, KPU Bojonegoro berharap dapat menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bojonegoro.(Red)

Komentar (0)