Menara BTS di Tengah Permukiman Digugat ke PTUN, Warga Lamongan Soroti Keselamatan dan Legalitas
GLOBALJATIM
SURABAYA — Keberadaan menara BTS di tengah permukiman padat penduduk di Jalan Andansari, Dusun Bandung, RT 02/RW 04, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, kembali menuai persoalan. Polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (18/8/2026), sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam gugatan yang diajukan terhadap Bupati Lamongan terkait tindakan faktual atas keberadaan menara milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA).
Warga mempersoalkan keberadaan menara yang berdiri di tengah kawasan permukiman padat. Selain menilai posisinya terlalu dekat dengan rumah warga, mereka juga mempertanyakan aspek keselamatan serta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat saat pendirian menara.
Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan tuntutan warga berangkat dari kekhawatiran terhadap kondisi menara yang berada di lingkungan permukiman. Warga meminta pemerintah mengambil tindakan konkret, termasuk relokasi hingga pembongkaran apabila menara tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O’od, Rabu (19/8/2026).
Menurut O’od, menara tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama puluhan tahun keberadaannya, warga disebut terus menghadapi keresahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah material besi dari konstruksi menara yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.
Persoalan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Warga meminta dokumen yang berkaitan dengan sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian menara tersebut.
O’od mengatakan, dalam perkara sengketa informasi itu, KI Jawa Timur memutuskan Pemerintah Kabupaten Lamongan wajib membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian menara.
Namun, keterbukaan dokumen tersebut dinilai belum menyelesaikan pokok persoalan. Warga masih mempersoalkan keberadaan menara di tengah permukiman dan aspek keselamatan yang mereka anggap belum memperoleh penyelesaian konkret.
Atas kondisi tersebut, warga kemudian membawa persoalan ke PTUN Surabaya melalui gugatan tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Langkah hukum itu sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang harus menjelaskan tindakan dan sikapnya terhadap keberadaan menara yang dipersoalkan warga tersebut.
O’od bersama kuasa hukum lainnya, Dr. Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan tindakan konkret terhadap keberadaan menara.
“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkasnya. (*)


Komentar (0)