Camat Bluluk Diduga Salahgunakan Wewenang, Bangun Kantor di Tanah Perangkat Desa Tanpa Izin dan Kompensasi

Oleh Global Jatim 20 Mei 2025, 01:34 WIB 143 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Dugaan penyalahgunaan kewenangan mencuat terkait pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk yang kini terbengkalai. Mantan Camat Bluluk, Syam Teguh Wahono, diduga menjadi aktor utama dalam penggunaan lahan tanpa ganti rugi untuk proyek senilai sekitar Rp1,3 miliar.

Pembangunan kantor tersebut berdiri di atas tanah sawah ganjaran milik perangkat Desa Bluluk, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima kompensasi atas pengambilalihan lahan tersebut.

Supriadi, warga Kecamatan Sugio yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan, menyebut bahwa tanah tersebut digunakan tanpa melalui musyawarah desa (Musdes), dan tanpa proses pengadaan tanah sesuai regulasi.

“Kami menduga saat itu Camat memaksa desa menyediakan lahan karena anggaran sudah turun. Padahal tanah itu milik perangkat desa yang seharusnya diganti,”kata Supriadi, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan, sesuai aturan, pengadaan lahan untuk proyek pemerintah wajib disertai ganti rugi maksimal enam bulan setelah pengambilalihan. Namun, tujuh tahun berlalu, hak atas tanah tersebut tak kunjung diberikan.

“Sekdes dan Kasun sudah bertahun-tahun kehilangan hak atas tanahnya tanpa kejelasan,”ujarnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lamongan yang sempat diungkap pihak Kejaksaan disebut hanya fokus pada aspek fisik bangunan, sementara aspek legalitas penguasaan lahan tidak tersentuh. Penyelidikan Polres Lamongan pun dinilai serupa.

Lebih jauh, Supriadi menyebut bahwa izin pendirian bangunan juga tidak pernah diterbitkan. Proses penilaian (appraisal) yang sempat berjalan terhenti dengan alasan ketiadaan anggaran.

“Jika ini terus dibiarkan, negara terus dirugikan dan hak perangkat desa terabaikan. Ini bentuk pembiaran,”tegasnya.

Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pemilik tanah dipulihkan.

“Ini bukan soal nilai, tapi soal keadilan. Kantor kecamatan berdiri di atas hak orang lain, tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Ini harus dituntaskan,”tandas Supriadi. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top