LSM GMBI Jatim dan Distrik Nganjuk Gelar Audiensi dengan KPH Kediri Bahas Legalitas Tambang

Oleh Global Jatim • 26 Feb 2025, 00:35 WIB • 169 Views

GLOBALJATIM
NGANJUK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur, bersama Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk dan jajaran, mengadakan audiensi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pace, Desa Lirang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Rombongan LSM GMBI diterima langsung oleh Wakil Kepala KPH Kediri, Bambang R., serta Kepala Seksi Perencanaan KPH Kediri, Didik. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI, Sugeng SP., memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif KPH Kediri dalam menerima audiensi ini. Tujuan utama pertemuan adalah untuk membahas legalitas operasional dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah KPH Kediri, yaitu PT. AKSHA dan PT. TMKI.

“Kami dari LSM GMBI sebagai lembaga sosial kontrol ingin memastikan bahwa kedua perusahaan tambang ini telah memenuhi seluruh persyaratan legal formal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan menindaklanjutinya hingga ke pihak berwenang,” tegas Sugeng SP.

Audiensi ini mencakup beberapa pertanyaan dan klarifikasi yang diajukan LSM GMBI, di antaranya:

1. Perizinan Usaha Pertambangan
Apakah PT. TMKI dan PT. AKSHA telah memenuhi seluruh mekanisme dan tahapan perizinan yang diperlukan untuk memperoleh status legal formal sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan?

2. Tanggung Jawab sebagai Penerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Apakah kedua perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku?

3. Jumlah Tambang dengan Status Pinjam Pakai Kawasan Hutan di KPH Kediri
Berapa banyak perusahaan yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan di bawah pengelolaan KPH Kediri?

Menanggapi hal ini, Bambang R. selaku Wakil Kepala KPH Kediri menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian Kehutanan sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, Bambang menegaskan bahwa KPH Kediri hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi sesuai dengan tugas yang ditetapkan, mengingat proses perizinan melibatkan berbagai tahapan di tingkat Dinas Kehutanan, Pemerintah Provinsi, hingga Kementerian.

Lebih lanjut, KPH Kediri juga menegaskan keterbukaan terkait tanggung jawab dan kewajiban perusahaan yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dari hasil audiensi, Sugeng SP. mengungkapkan bahwa salah satu dari dua perusahaan tersebut masih memiliki masalah yang cukup krusial dan perlu segera diselesaikan. LSM GMBI akan mendorong agar perusahaan tersebut segera berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Kami tidak ingin kawasan hutan yang dikelola Perhutani hanya dieksploitasi untuk kepentingan bisnis semata, sementara kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan,” ungkap Sugeng. Ia menambahkan, langkah selanjutnya akan melibatkan kunjungan ke Dinas Kehutanan Jawa Timur, Dinas ESDM, Gubernur, hingga kementerian LHK untuk menggali lebih lanjut terkait kewajiban yang belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pemegang Persetujuan Kawasan Hutan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top