DPRD Lamongan Dalami Dugaan Pencemaran CV Jioen Fishery, Delapan Industri Ikut Disorot
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas CV Jioen Fishery di Kecamatan Brondong. Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forkopimcam, DPRD juga menyoroti dugaan delapan perusahaan lain di wilayah tersebut yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta meminta pengawasan lingkungan diperketat.
Rapat koordinasi berlangsung tanpa dihadiri pihak CV Jioen Fishery. DPRD menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut bersama perwakilan Rukun Nelayan (RN) dan warga sekitar guna memperoleh penjelasan mengenai dugaan pencemaran, perkembangan pemenuhan legalitas usaha, serta pengelolaan limbah.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan sejumlah perusahaan di Kecamatan Brondong yang belum memiliki IPAL sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami mendapat aduan bahwa ada sekitar delapan perusahaan yang belum memiliki IPAL. Persoalan ini perlu ditangani bersama Forkopimcam agar tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat,” kata Mahfud.
Menurutnya, DPRD juga mendukung adanya identitas pada setiap saluran pembuangan limbah sehingga sumber pencemaran dapat diketahui secara jelas apabila terjadi laporan dari masyarakat.
Mahfud menegaskan, Komisi C akan memanggil CV Jioen Fishery beserta pihak Rukun Nelayan dan warga sekitar untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait dugaan pencemaran maupun perkembangan pemenuhan kewajiban perizinan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana keseriusan perusahaan menyelesaikan persoalan izin dan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan. Delapan perusahaan lain yang statusnya juga belum jelas akan kami panggil,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan memaparkan hasil penanganan awal atas laporan dugaan pencemaran yang diterima dari Kecamatan Brondong pada 9 Juni 2026. Verifikasi lapangan dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan perwakilan Rukun Nelayan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan Charismawati Tri Nurdiana mengatakan hasil verifikasi menunjukkan legalitas lingkungan perusahaan perlu diperbarui, izin usaha perlu disesuaikan, serta perusahaan belum memiliki IPAL.
“Hasil verifikasi menunjukkan legalitas lingkungan perlu diperbarui, izin usaha juga perlu diperbarui, serta perusahaan belum memiliki IPAL,” kata Charismawati.
DLH juga menemukan adanya aktivitas produksi surimi di lokasi yang sebelumnya berizin sebagai industri pembekuan ikan. Menurut Charismawati, produksi surimi menghasilkan limbah lebih banyak dibandingkan pembekuan ikan sehingga membutuhkan sistem pengolahan limbah yang memadai.
Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan memiliki kolam penampungan limbah berkapasitas sekitar 30 meter kubik, namun belum dilengkapi IPAL. Atas temuan tersebut, DLH telah menerbitkan surat evaluasi dan meminta perusahaan melakukan pembenahan administrasi serta pengelolaan lingkungan.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah menuju saluran air yang bermuara ke sungai di bawah Jembatan Kembar Sedayulawas.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Lamongan Afiyahwati menjelaskan, berdasarkan data pemerintah daerah, CV Jioen Fishery memperoleh izin usaha pada 15 Januari 2019 untuk kegiatan industri pembekuan ikan dan industri surimi.
Namun setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh izin lama wajib dimigrasikan ke sistem baru.
“Dari data kami, izin CV Jioen Fishery sampai sekarang belum melakukan migrasi ke OSS,” ujarnya.
Afiyahwati juga mengungkapkan, pada lokasi yang sama terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama perseorangan, yakni UD Jioen, pada Mei 2024.
Menurutnya, izin tersebut hanya mencakup kegiatan cold storage dan perdagangan hasil perikanan, bukan industri pengolahan surimi. Karena itu, DPMPTSP masih memerlukan klarifikasi dari pelaku usaha mengenai aktivitas yang sebenarnya dijalankan di lokasi tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan Ahmad Umar Buwang menilai langkah DLH yang lebih dahulu menempuh pembinaan administratif telah sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan pembinaan sebelum penegakan hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan pembinaan tidak direspons, maka penegakan aturan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan.
Buwang juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tetap memperhatikan dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan lingkungan dan keberlangsungan tenaga kerja.
“Kami juga memikirkan nasib karyawan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik juga harus dilindungi,” katanya.
Kepala Desa Sedayulawas Heni Fikawati mengatakan pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi antara warga, perusahaan, karyawan, Rukun Nelayan, dan Forkopimcam.
Hasil pertemuan tersebut antara lain meminta perusahaan tidak membuang limbah ke sungai, segera membangun atau melengkapi IPAL, serta menyesuaikan legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi karena membuka lapangan kerja. Tetapi perusahaan juga harus melengkapi perizinan dan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Senada, Camat Brondong Nurul Khumaidah menyatakan pemerintah kecamatan mendukung keberadaan industri karena memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, persoalan lingkungan harus segera diselesaikan agar tidak memicu konflik sosial.
Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencemaran di sekitar Jembatan Kembar Sedayulawas. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan tumpukan sampah yang menimbulkan bau serta kondisi air sungai yang menghitam sebelum menelusuri sumber dugaan limbah hingga ke kawasan industri.
Sementara itu, Danramil Brondong Lettu Cba/Cke Muchtarul Amin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, perusahaan dapat terus beroperasi sepanjang memenuhi seluruh kewajiban legalitas dan ketentuan pengelolaan lingkungan.
Hingga rapat koordinasi selesai digelar, pihak CV Jioen Fishery tidak hadir sehingga belum memberikan penjelasan maupun tanggapan atas berbagai temuan yang dipaparkan dalam forum tersebut. Komisi C DPRD Lamongan menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan, sekaligus menelusuri dugaan perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah dan legalitas usaha. (JN)

Komentar (0)