Demo di Kejagung RI, KCB Desak Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Sampaikan Lima Tuntutan
GLOBALJATIM
JAKARTA – Penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang selama ini ditangani aparat penegak hukum di daerah. Mereka menilai proses penegakan hukum belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Koordinator Lapangan KCB, Alvian, dalam orasinya menyampaikan bahwa persidangan perkara hibah PJUTS Lamongan memunculkan sejumlah keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain yang hingga kini belum diproses secara hukum.
Menurutnya, apabila dalam persidangan terdapat fakta atau keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dan mendalaminya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Alvian dalam orasinya.
KCB juga menilai kredibilitas institusi penegak hukum dipertaruhkan apabila penanganan perkara hanya berhenti pada pihak tertentu tanpa mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan.
“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyinggung pernyataan kuasa hukum terpidana perkara hibah PJUTS Lamongan, Jonathan Dunan, yang sebelumnya meminta agar pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan turut diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam orasi maupun persidangan tersebut terbukti bersalah. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Husnul Aqib maupun Fraksi PAN DPRD Jawa Timur terkait penyebutan namanya dalam aksi tersebut.
KCB meminta Kejaksaan Agung tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah konkret apabila ditemukan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum di tingkat daerah.
Lima Tuntutan KCB kepada Kejaksaan Agung
Dalam pernyataan sikapnya, KCB menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Agung melakukan supervisi menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan korupsi hibah PJUTS Lamongan.
2. Meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai alat bukti yang dimiliki.
3. Mendesak adanya kepastian hukum terhadap setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan perkembangan proses persidangan.
4. Meminta Kejaksaan Agung mengusut apabila terdapat dugaan penyimpangan atau pengondisian dalam penanganan perkara.
5. Meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai terdapat kendala dalam proses penegakan hukum di daerah.
Di akhir aksi, KCB menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap Kejaksaan Agung memberikan respons atas aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat,” pungkas Alvian. (JN)

Komentar (0)