Proyek Pelebaran Jembatan di Bakung Kanor Diduga Sarat Pelanggaran, Dinas PU Bina Marga Bungkam

Oleh Global Jatim 05 Nov 2025, 16:41 WIB 122 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pekerjaan pelebaran jembatan di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, diduga kuat menabrak sejumlah regulasi dasar dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik. Investigasi lapangan menemukan praktik kerja serampangan tanpa pengawasan memadai dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Bina Marga (PU PR dan BM) Bojonegoro sebagai instansi penanggung jawab.

Di lokasi, para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja (K3). Lebih parah, tak satu pun papan informasi proyek terpampang di area pekerjaan—dokumen wajib yang memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber dana, hingga masa pengerjaan. Padahal, aturan tentang transparansi proyek publik sudah diatur tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023.

Ketiadaan konsultan pengawas di lapangan semakin memperkuat dugaan lemahnya kontrol teknis dari dinas terkait. Saat tim investigasi mendatangi lokasi, tak ditemukan satu pun perwakilan pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan prosedur keselamatan.

Upaya konfirmasi ke pihak Dinas PU PR dan Bina Marga Bojonegoro tak berbuah hasil. Pejabat yang membidangi kegiatan tersebut enggan merespons pesan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Fenomena ini bukan kali pertama. Dalam beberapa proyek serupa sebelumnya, pelanggaran terhadap aturan K3 dan papan informasi proyek kerap terjadi tanpa tindak lanjut. Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa pelanggaran semacam ini sudah menjadi praktik yang dibiarkan.

Seorang warga setempat yang ditemui di lokasi pada Selasa (4/11/2025) membenarkan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai, tidak ada papan proyek maupun tanda-tanda pengawasan resmi.

“Dari pertama kerja ya seperti itu, tidak ada papan informasi, tanpa helm, tanpa rompi, dan tidak ada pengawas datang,” ujarnya sambil meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sementara itu, para pekerja yang berada di lokasi menolak memberi keterangan. Beberapa bahkan menghindar dan menutup diri ketika ditanya mengenai kontraktor pelaksana proyek.

Minimnya pengawasan dan transparansi dalam proyek yang menggunakan uang publik ini membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, Dinas PU PR dan Bina Marga Bojonegoro berpotensi menjadi contoh buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah, di mana pelanggaran regulasi dianggap hal lumrah dan tanpa konsekuensi. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top