Pengawas Ketenagakerjaan Sebut K3 PT SPS Belum Menyeluruh, Nota Pemeriksaan Sebelum Tragedi Disorot
GLOBALJATIM
LAMONGAN — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT Superior Prima Sukses (SPS), produsen bata ringan Blesscon di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menyatakan penerapan K3 di perusahaan tersebut belum menyeluruh. Perhatian juga tertuju pada pemeriksaan yang dilakukan pada 30 Juni 2026, sekitar dua setengah bulan sebelum ledakan yang menewaskan enam pekerja pada September 2026.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan pada 30 Juni berkaitan dengan kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja bernama Rubawi. Dari pemeriksaan tersebut, pengawas menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai tindak lanjut pengawasan.
“Kami melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juni 2026 berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja atas nama Rubawi, saat itu kami telah mengeluarkan nota pemeriksaan I sebagai hasil tindak lanjut dari pemeriksaan kami dan kami sesuai dengan tupoksi melakukan pembinaan terhadap PT SPS,” jelas Nurainiyah saat dikonfirmasi GlobalJatim, Jumat (16/10/2026).
Catatan pemeriksaan tersebut membuka pertanyaan mengenai isi nota, rekomendasi atau perintah perbaikan yang diberikan, serta tindak lanjut perusahaan. Informasi itu penting untuk menilai bagaimana pengawasan ketenagakerjaan dijalankan sebelum tragedi September. Namun, pemeriksaan terkait kasus Rubawi tidak dapat langsung dikaitkan dengan penyebab ledakan karena belum ada keterangan yang menunjukkan hubungan tersebut.
Ketika dimintai penjelasan mengenai pemeriksaan dan pengujian kelayakan peralatan sebelum ledakan, Nurainiyah menyatakan pihaknya belum mengetahui hasil pengujian yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, pengujian mungkin dilakukan melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sedangkan hasil pengujiannya diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Nurainiyah juga menyampaikan penilaian yang lebih luas mengenai sistem keselamatan di perusahaan tersebut.
“Secara umum perusahaan belum melaksanakan K3 secara menyeluruh, perusahaan belum melaksanakan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, di sini kami melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan itu menyoroti persoalan yang tidak cukup dijawab dengan keberadaan prosedur keselamatan atau perlengkapan pelindung. Sistem manajemen K3 semestinya terintegrasi dengan pengelolaan perusahaan, termasuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pemeliharaan peralatan, dan pengawasan pelaksanaan prosedur kerja.
Meski demikian, penilaian bahwa penerapan K3 belum menyeluruh tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kekurangan tersebut menyebabkan ledakan. Penyebab kecelakaan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai hasil pemeriksaan setelah kejadian, Nurainiyah menyatakan pihaknya tidak menemukan kaitan antara penyebab ledakan dan peralatan. Ia juga menyebut akan memberikan hasil pemeriksaan berupa nota kepada perusahaan.
“Kami tidak menemukan kaitan antara penyebab ledakan dengan peralatan. Kami akan memberikan hasil pemeriksaan berupa nota pemeriksaan kepada perusahaan,” kata Nurainiyah.
Keterangan tersebut belum menguraikan secara lengkap penyebab ledakan maupun keseluruhan faktor yang diperiksa. Oleh karena itu, isi nota pemeriksaan setelah tragedi dan hasil penyelidikan teknis menjadi bagian penting yang perlu diketahui untuk memahami apa yang terjadi serta langkah perbaikan yang diwajibkan.
Dalam upaya memperoleh keterangan dari pihak operasional di lokasi, GlobalJatim menghubungi Aris Labari, OS Blesscon Pucuk. Aris menyatakan persoalan Rubawi bukan berada dalam kewenangannya karena pekerja tersebut bukan karyawannya.
“Poin nomor 1 ini bukan karyawan saya, mungkin salah satu karyawan OS lain. Jadi saya tidak bisa update atau respons,” ujar Aris, Jumat (16/10/2026).
Saat ditanya apakah penerapan K3 serta pemeriksaan dan pengujian kelayakan peralatan di area ledakan menjadi kewenangan manajemen PT SPS, Aris menjawab singkat, “Benar.”
Jawaban itu menjelaskan batas kewenangan Aris, tetapi tidak menerangkan bagaimana K3 diterapkan, bagaimana kelayakan peralatan diperiksa, ataupun bagaimana tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya dilaksanakan. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut perlu diperoleh dari pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait.
GlobalJatim juga telah menghubungi Humas PT SPS, Melin Cahya, pada Jumat (16/10/2026) untuk meminta penjelasan mengenai Nota Pemeriksaan I, tindak lanjut perusahaan sebelum ledakan, penilaian pengawas terhadap penerapan K3, serta pemeriksaan kelayakan peralatan. Hingga naskah tersebut disusun, tanggapan manajemen belum diterima.
Jawaban perusahaan diperlukan untuk memperjelas apakah Nota Pemeriksaan I telah diterima dan ditindaklanjuti, apa saja perbaikan yang diminta pengawas, serta bagaimana status pelaksanaannya. Informasi mengenai waktu pemeriksaan peralatan terakhir, pihak yang melakukan pengujian, dan hasilnya juga penting untuk melengkapi keterangan pengawas.
Ledakan dan kebakaran di area produksi PT SPS terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam pekerja meninggal dunia. Salah satunya, Akhmad Arif Wijaya (31), warga Desa Warukulon, meninggal pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjalani perawatan di Surabaya.
Kepala Desa Warukulon, Nur Hasan, yang akrab disapa Kang Dariman, membenarkan kabar meninggalnya Akhmad. “Ya Mas benar, sudah mau 40 harinya mas,” jelas Nur Hasan saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026).
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Polres Lamongan sebelumnya menyatakan masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, sementara tersangka belum ditetapkan. Penentuan penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada penyebab ledakan, tetapi juga pada rekam jejak pengawasan sebelum tragedi dan hasil pemeriksaan setelahnya. Isi Nota Pemeriksaan I, pemenuhan rekomendasi pengawas, serta hasil evaluasi K3 perlu dijelaskan secara terbuka agar riwayat pengawasan dapat diperiksa dan langkah perbaikan dapat dinilai.
Enam pekerja meninggal dalam tragedi ini. Publik membutuhkan kejelasan tentang bagaimana keselamatan mereka dikelola, apa yang ditemukan pengawas, dan apakah setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti. Sebab, pengawasan K3 tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dan penerbitan nota; efektivitasnya juga ditentukan oleh pelaksanaan perbaikan dan pengendalian risiko di tempat kerja. (JN)


Komentar (0)