Jalan BKKD Desa Caruban Retak, Keterlibatan Warga Dipertanyakan
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek jalan rigid beton Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2025 di Desa Caruban, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menyisakan ironi. Jalan yang belum lama dibangun itu kini sudah menunjukkan retakan memanjang. Lebih dari itu, pelaksanaannya justru mengaburkan prinsip dasar BKKD: padat karya dan pemberdayaan warga desa.
Pantauan di lapangan memperlihatkan retakan pada badan jalan beton yang secara kasat mata mudah dikenali. Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang mutu pekerjaan, terlebih usia proyek yang relatif masih sangat muda.
Namun persoalan tidak berhenti pada fisik bangunan. Warga menilai ada kejanggalan lain yang lebih mendasar: absennya keterlibatan tenaga kerja lokal. Sejumlah warga yang ditemui pewarta menyebut seluruh pekerja berasal dari luar desa, bahkan dari luar Kabupaten Bojonegoro.
“Yang kerja di sini bukan orang Caruban. Semuanya dari luar, ada yang dari Jawa Tengah. Warga sini tidak ada yang dilibatkan,” ujar seorang warga, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan itu diperkuat keterangan warga lain yang mengaku sejak awal pengerjaan tidak pernah melihat warga Desa Caruban bekerja di proyek tersebut. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek BKKD dijalankan dengan pola kontraktual penuh, alih-alih pendekatan padat karya sebagaimana semangat program bantuan keuangan desa.
Dalam konteks BKKD, keterlibatan masyarakat desa bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen untuk menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memastikan dana publik berputar di desa penerima manfaat. Ketika seluruh tenaga kerja didatangkan dari luar, maka tujuan tersebut patut dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan rekanan pelaksana proyek berasal dari Kecamatan Sumberrejo, sementara material beton dipasok dari Tuban melalui penyedia Semar Beton. Rantai pelaksanaan yang sepenuhnya berada di luar desa ini semakin menegaskan minimnya ruang partisipasi warga setempat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Caruban dan pihak rekanan tidak mendapatkan respons. Keduanya memilih bungkam meski telah dihubungi pewarta. Sikap ini justru memperkuat kesan tertutup dan abai terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Ketiadaan penjelasan resmi mengenai retakan jalan dan tidak dilibatkannya warga desa menempatkan proyek ini dalam sorotan. Apalagi, BKKD bersumber dari dana pemerintah yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan berpihak pada masyarakat desa.
Jika pola semacam ini dibiarkan, maka BKKD berisiko berubah fungsi: dari instrumen pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi sekadar proyek fisik yang dijalankan ala kontraktor, dengan kualitas yang bahkan mulai dipertanyakan sejak dini.
Publik kini menunggu langkah evaluasi dari instansi berwenang. Tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan, retakan di badan jalan Desa Caruban bisa menjadi simbol rapuhnya tata kelola program BKKD itu sendiri. (Red).

Komentar (0)