Bongkahan Besi dalam Kemasan CLEO: Ketika Jaminan Mutu Bertemu Pertanyaan Konsumen
BONGKAHAN BESI DALAM KEMASAN CLEO: KETIKA JAMINAN MUTU BERTEMU PERTANYAAN KONSUMEN
GLOBALJATIM
LAMONGAN — Temuan benda menyerupai bongkahan besi di dalam kemasan air mineral merek CLEO di salah satu masjid di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, pada 26 Juni 2026, membuka pertanyaan serius mengenai keamanan produk, pengawasan mutu, hingga tanggung jawab produsen dan jalur distribusinya.
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah air mineral yang telah dipersiapkan untuk kebutuhan masjid hendak dibuka untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan minum. Namun, saat produk dibuka, Remaja Masjid (Remas) menemukan benda menyerupai bongkahan besi di dalam salah satu kemasan gelas CLEO.
Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah produk CLEO dalam kemasan gelas di dalam kardus. Salah satu kemasan transparan tampak berisi benda menyerupai bongkahan logam berukuran cukup besar, sementara penutup kemasannya terlihat masih terpasang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana benda asing bisa berada di dalam produk yang seharusnya melalui tahapan pengendalian mutu sebelum dipasarkan.
Menurut keterangan Remas, temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada seseorang bernama Hakim, yang disebut sebagai kepala pabrik CLEO di Bojonegoro. Tidak lama setelah komunikasi dilakukan, Hakim datang langsung ke masjid untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dalam pertemuan itu, menurut penuturan Remas, Hakim juga sempat menawarkan bantuan apabila masjid kembali mengadakan kegiatan.
”Saat kita buka mau dibagikan ke jamaah, ada bongkahan besi. Kita sempat konfirmasi yang namanya Pak Hakim, katanya kepala di Bojonegoro. Lalu datang minta maaf atas kejadian tersebut. Bahkan Pak Hakim sempat bilang, lain kali kalau ada kegiatan di masjid sampaikan saja, kami akan menyumbang,” jelas salah satu anggota Remas.
Namun, tawaran tersebut disebut tidak diikuti respons ketika informasi mengenai kegiatan masjid berikutnya disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
”Namun hingga kini ketika masjid ada kegiatan meski kita informasikan tidak ada tanggapan sama sekali,” tutup anggota Remas tersebut.
Remas juga menjelaskan bahwa produk yang ditemukan akhirnya dibawa oleh Hakim. Dengan demikian, barang fisik tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pihak masjid. Dokumentasi video dan foto menjadi bukti visual yang masih tersimpan, sementara keberadaan sampel fisik dan kemungkinan pemeriksaan independen terhadap benda tersebut masih perlu ditelusuri.
Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, S.STP., M.Si. Saat dimintai tanggapan, Anang menyampaikan bahwa pengaduan dapat diteruskan melalui dinasnya untuk dibantu disampaikan ke tingkat provinsi.
”Kok ada ya seperti itu, itu bisa dilaporkan ke Perindag Provinsi, kita hanya bisa bantu, dan laporan bisa melalui kami,” jelas Anang.
Pernyataan tersebut membuka jalur pengaduan melalui Diskoperindag Lamongan. Namun, penanganan teknis terhadap dugaan benda asing dalam produk air minum juga membutuhkan penelusuran oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan keamanan produk.
Sorotan berikutnya mengarah kepada PT Sariguna Primatirta Tbk selaku produsen air minum merek CLEO di bawah Tanobel. Perusahaan diketahui memiliki fasilitas produksi di Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran asal produk.
Untuk memastikan apakah kemasan yang ditemukan berasal dari fasilitas tersebut, diperlukan identifikasi kode produksi dan nomor batch. Data itu juga menjadi dasar untuk menelusuri tanggal produksi dan jalur distribusi produk hingga sampai ke wilayah Lamongan.
Di sisi distribusi, PT Sentralsari Primasentosa juga perlu menjelaskan keterlibatannya dalam jalur penyaluran produk CLEO di Lamongan, termasuk proses penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang kepada konsumen.
Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Hakim, sosok yang menurut keterangan Remas disebut sebagai kepala pabrik CLEO di Bojonegoro dan datang langsung ke masjid setelah temuan tersebut dilaporkan. Konfirmasi mencakup identitas dan jabatan resminya, penyebab munculnya benda menyerupai bongkahan besi dalam kemasan, pemeriksaan produk, serta tindak lanjut laporan kepada manajemen PT Sariguna Primatirta Tbk. Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan.
Belum adanya penjelasan tersebut membuat persoalan utama tetap menggantung. Bagaimana benda menyerupai bongkahan besi bisa berada di dalam kemasan yang penutupnya tampak masih terpasang? Apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap produk tersebut? Adakah kemungkinan kemasan lain dari kelompok produksi yang sama mengalami persoalan serupa?
BPOM perlu menelusuri temuan tersebut sesuai kewenangannya, termasuk mengidentifikasi produk dan menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, persoalan ini bukan sekadar keluhan konsumen, melainkan menyangkut keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7, mengatur hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang serta kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai ketentuan.
Permintaan maaf mungkin telah disampaikan. Namun, penyebab temuan, hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban perusahaan belum terungkap. Konsumen tidak cukup diberi permintaan maaf; mereka berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman.
Sebab, ketika benda menyerupai bongkahan besi ditemukan dalam kemasan air minum, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi merek, melainkan kepercayaan dan keselamatan konsumen. (JN)


Komentar (0)